Jumat, 16 April 2021
VoxNtt.com
No Result
View All Result
  • NTT NEWS
    • Kupang News
    • Regional NTT
  • OPINI
    • Gagasan
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

    Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

  • FEATURE
  • VOX POPULI
    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

    Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • NASIONAL
    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

    Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • VOX DESA
      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

      Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

      Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

  • NTT NEWS
    • Kupang News
    • Regional NTT
  • OPINI
    • Gagasan
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

    Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

  • FEATURE
  • VOX POPULI
    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

    Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • NASIONAL
    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

    Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

    Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

    PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

    PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • VOX DESA
      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

      Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Kerap Membahas Masalah Korupsi, Duo “Geng” ILC Selalu Disebut dalam Kasus Kerangan

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Fakta Baru Keterlibatan Miss Indonesia Asal NTT dalam Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

      Tahun 2021 Bank NTT Akan Didorong Menjadi Bank Devisa

      Tolong 2 Warga Sabu yang Dihantam Seroja, Gubernur Laiskodat Minta Pemkab Surati Australia

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Takluk Wilayah Terisolasi, PLN Berhasil Pulihkan 92% Kelistrikan di Pulau Adonara

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Terbaru: 12 Orang Meninggal Akibat Bencana di Kabupaten Kupang

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      Forkoma Sebut Deno Kamelus Kader Terbaik PMKRI Kupang

      PMKRI Ruteng Gelar Ritus Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Deno Kamelus

      PP PMKRI: Deno Kamelus Sosok Guru dan Cendekiawan

No Result
View All Result
VoxNtt.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tuak dan Perpres Penanaman Modal Jokowi, Sama Bikin Mabuknya (Bagian 1)

Kisanak pembaca bisa membayangkan bukan? Apa yang terjadi jika usaha rakyat (UMKM) dan koperasi harus bertarung melawan pemodal besar untuk memproduksi dan memasarkan barang yang sama. Sudah pasti gulung tikar!

11 Maret 2021
in HEADLINE, Provokasi Om Gege
Langka Pupuk, Langka Pula Kejujuran

Om Gege

Bagikan via WABagikan via FacebookBagikan vi TwitterBagikan via Email

Oleh: Om Gege

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo lumayan memancing kegaduhan. Jika ditelisik cermat, kegaduhan itu bercabang dua perkara. Perkara yang kedua menyeret-nyeret orang Nusa Tenggara Timur untuk terjun ke gelanggang perdebatan. Meski demikian, bukan berarti perkara pertama tidak punya kaitan dengan kehidupan masyarakat gugus kepulauan ini.

Perpres 10 tahun 2021 adalah turunan dari UU Cipta Kerja, sebuah omnibus law yang sejatinya lebih mengabdi kepada investasi dibandingkan terhadap penciptaan lapangan kerja. Ya! Adalah investasi tuan utama yang dilayani omnibus law itu. Sementara lapangan kerja –bukan pula pekerjaan yang berkualitas sebab berkurang proteksinya terhadap hak-hak buruh– hanyalah efek sampingnya. Lebih tepat jika omnibus law itu disebut UU Pemudi, Permudah Investasi, dibandingkan UU Cipta Kerja. Atau bolehlah jika kita menyebutnya UU Cilaka atau celaka, letterlijk.

Sebagai turunan operasional UU Cilaka, Perpres 10/2021 mengadung sifat herediter induknya: mengabdi kepada investasi. Perpres ini adalah penjabaran Bagian Kelima UU Cilaka: tentang “Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu.”

Bagian kelima itu dibuka secara jujur dengan Pasal 76 yang secara lugas menyatakan pengabdiannya.

“Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah …”. Jadi mempermudah investorlah tujuan UU Cilaka.

Demi kepentingan mempermudah investor, pasal-pasal dalam Bagian kelima UU Cilaka mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan UU 25/2OO7 tentang Penanaman Modal, UU 7 /1992 tentang Perbankan, dan UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Perpres 10/2021 adalah turunan operasional dari pasal 77 UU Cilaka yang mengatur sejumlah perubahan dalam UU 25/2007.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi tolak omnibus law di depan kantor DPRD NTT, Jumat (09/10/2020)

Namun harus pula kita akui, di tengah tujuan dan sifat-sifat buruknya, ada pula hal baik dari UU Cilaka pada urusan penanaman modal ini. Hal baik itu berupa ketentuan-ketentuan sokongan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Misalnya disebutkan di dalam pasal 77 UU Cilaka, pasal 18 UU 25/2OO7 dirumuskan kembali dengan mengandung ketentuan tentang pemberian insentif –berupa keringanan pajak– kepada penanaman modal yang memenuhi sejumlah syarat, salah satunya: bemitra dengan UMKM dan koperasi.

UU Cilaka juga mengubah ketentuan pasal 13 UU 25/2007, sehingga mengandung pernyataan tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM oleh pemerintah pusat dan pemda, plus cara yang ditempuh untuk melindungi dan memberdayakan UMKM dan koperasi.

Disebutkan di sana, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM dan koperasi dilakukan melalui: program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.

Sayangnya, paradoksal, pada ketentuan tentang cara perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi ini pula segala retorika pro-UMKM dan koperasi pemerintahan Jokowi runtuh. Di sinilah pangkal masalahnya. Sifat perlindungan yang pura-pura inilah yang kemudian diwarisi (dan dipertegas) oleh Perpres 10/2021. Kepura-puraan perlindungan ini pula biang perkara pertama Perpres Penamanan Modal itu sehingga diprotes banyak orang.

Coba lihat lagi deretan metode perlindungan dan pembedayaan terhadap UMKM dan koperasi di dalam UU Cilaka: “program kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.”

Apa yang kurang dari sana? Apa yang membuat rumusan-rumusan indah perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi itu sia-sia?

Tidak disebutkan di sana proteksi terhadap lapangan atau bidang usaha UMKM dan koperasi!

Dampaknya, Perpres 10/2021 tentang Penanaman Modal pun mewarisi sifat buruk UU Cilaka, meniadakan proteksi terhadap bidang usaha UMKM dan koperasi.

Memang, tubuh Perpres 10/2021 masih mengandung rumusan serupa pendahulunya, Perpres 44/2016. Kedua Perpres ini mengatur tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal tetapi dengan syarat dialokasikan untuk UMKM dan koperasi. Bidang-bidang usaha yang termasuk di dalam golongan ini hanya boleh dilakukan oleh UMKM dan koperasi. Ada pula bidang usaha yang terbuka bagi pemodal besar tetapi dengan syarat bermitra dengan UMKM dan koperasi.

Namun di dalam penjabarannya, di dalam lampiran daftar spesifik bidang-bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan syarat tersebut, Perpres 10/2021 berbeda jauh dengan Perpres 44/2016.

Di dalam lampiran Perpres 44/2016 terdapat 145 bidang usaha yang hanya diperuntukan bagi UMKN dan koperasi dan atau yang boleh dimasuki pemodal besar namun bersyarat kemitraan dengan UMKM dan koperasi. Sementara di dalam lampiran Perpres 10/2021, hanya ada delapan (8) bidang usaha (terbagi di dalam dua kategori) yang dinyatakan hanya boleh diusahakan oleh UMKM dan koperasi atau kemitraan usaha besar dengan UMKM dan koperasi, yaitu usaha tanaman pangan padi, jagung, kedelai, dan kacang hijau pada lahan seluas maksimal 0,25 ha dan usaha pengumpulan hasil hutan getah pinus dan bambu.

Sebelumnya, dalam Perpres 44/2016, ratusan bidang usaha yang diproteksi sebagai domain UMKM dan koperasi antara lain usaha pewarnaan benang dari serat alam maupun serat buatan menjadi benang bermotif celup, ikat dengan alat yang digerakkan tangan; usaha batik tulis; usaha kain rajut khususnya border sulaman; usaha anyaman dari rotan dan bambu; usaha ukir-ukiran kayu non-mebeler; usaha alat-alat dapur dari kayu, rotan; pembuatan mukena, selendang, kerudung, dan pakaian tradisional lain; pembuatan gerabah tanah liat; pembuatan perkakas tangan untuk pertanian; bengkel sepeda motor yang tidak terintegrasi dealer; usaha pengeringan ikan; usaha makanan dari kedelai dan kacang-kacangan (selain kecap, tempe, dan tahu); usaha pembuatan kerupuk, keripik, rempeyek; pembuatan gula merah; atau usaha pengupasan dan pembersihan umbi-umbian; serta ratusan jenis usaha rakyat lainnya.

Tenun salah satu jenis usaha dari Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Suka Maju Tobo Desa Colol. Foto diambil pada Minggu (01/03/2020) (Foto: L. Jehatu)

Hilangnya bidang-bidang usaha itu dari daftar penanaman modal bersyarat di dalam Perpres 10/2021 berarti pemodal besar dapat pula terjun ke bidang usaha tersebut.

Kisanak pembaca bisa membayangkan bukan? Apa yang terjadi jika usaha rakyat (UMKM) dan koperasi harus bertarung melawan pemodal besar untuk memproduksi dan memasarkan barang yang sama. Sudah pasti gulung tikar!

Bagaimanapun, skala usaha berpengaruh kepada harga. Kian besar modal, kian efisien biaya produksi, kian murah harga jual barang. Sulit membayangkan UMKM akan selamat sekalipun pemerintah memiliki program pendampingan berupa “kemitraan, pelatihan sumber daya manusia, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, dan penyebaran informasi yang seluas-luasnya.”

Kita bisa menggunakan analogi pembinaan sepak bola remaja usia 12 tahun, misalnya. Untuk membina bakat pesepak bola usia tersebut, selain pelatihan professional, diadakan pula liga atau turnamen antarklub usia 12 tahun. Tidak pernah ada turnamen yang mencampur saja klub atau kesebelasan para pemain usia 12 tahun dengan kesebelasan yang berisi para pemain usia 19 tahun, dan para pemain professional. Jika itu yang dilakukan, tiada mungkin klub atau kesebelasan remaja 12 tahun bisa sekali saja memenangkan pertandingan.

Nah, demikian pula dalam perlindungan terhadap UMKM dan koperasi. Bagaimana bisa membayangkan produsen roti bermodal kecil bertarung melawan pabrik roti milik Indofood – yang menguasai bahan baku gandum, terigu, dll serta memiliki jejaring pemasaran yang menjangkau pelosok?

Lihat saja yang dahulu dialami para peternak ayam pedaging di Kota Kupang. Mula-mula, sebelum perusahaan besar masuk, ukuran 300an ekor ayam dalam satu periode budidaya sudah cukup ekonomis. Ketika sejumlah koperasi bermodal menengah masuk, standar skala ekonomis naik menjadi 2.000an ekor. Para peternak yang cuma punya modal memelihara 300 ekor gulung tikar sebab harga ayam potong lebih rendah dari biaya produksi mereka. Ketika perusahaan internasional perternakan ayam masuk ke Kupang, banyak peternak skala 2.000an ekor pun gulung tikar sebab harga jual ayam jatuh di bawah biaya produksi mereka.

Nah, saya kira kita cukupkan dulu pembahasan ini sampai di sini. Kita akan segera menyambungnya dalam artikel berikut yang akan membahas problem izin usaha minuman beralkohol yang sudah sempat diizinkan untuk sejumlah provinsi di kawasan Timur Indonesia tetapi segera dibatalkan lagi. (***)

Tags: George Hormat KulasOmnibus Law CiptakerProvokasi Om Gegesophia
SendShareTweetSend

Terkait

Tanda Tangan Pakta Integritas dengan KPK, Paket IE RAI Berkomitmen Tidak Korupsi

Breaking News: Paket IE-RAI Didiskualifikasi dari Pilkada Sabu Raijua

15 April 2021
Pengadilan Tinggi Kupang Diminta Ganti Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Ali Antonius

Pengadilan Tinggi Kupang Diminta Ganti Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Ali Antonius

15 April 2021
Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

Usai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka

12 April 2021
Infografik: Persebaran Sapi Potong di NTT per Pulau

Infografik: Persebaran Sapi Potong di NTT per Pulau

31 Maret 2021
Berikutnya
Partai Rakyat Adil Makmur Gencar Konsolidasi di NTT, Pengurusnya Kebanyakan Orang Muda Progresif

Partai Rakyat Adil Makmur Gencar Konsolidasi di NTT, Pengurusnya Kebanyakan Orang Muda Progresif

Komentar

ARTIKEL TERKINI

Shorinji Kempo Manggarai Barat Peduli Korban Bencana NTT

Terkait Perekrutan 27 THL di Manggarai, Kabag Umum: Tanyakan ke Pak Wakil

Gema Konsep “Pentahelix” ala BPOLBF

Ucapan Terima Kasih Keluarga Almarhum Deno Kamelus

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alkes TTU Dilimpahkan ke Tipikor Kupang

Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Diterima, JPU Siap Kembalikan Antonius Ali ke Kursi Pesakitan

Currently Playing

VoxNtt.com

VoxNtt.com adalah sebuah portal yang fokus memberitakan dan mendiskusikan masalah-masalah strategis di Nusa Tenggara Timur (NTT).

  • Ekbis
  • Feature
  • Figure
  • Gagasan
  • Hukum dan Keamanan
  • Ilmu Pengetahuan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kupang News
  • Medsos
  • Nasional
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • NTT News
  • Analisis Ekopol NTT
  • Pendidikan NTT
  • Pilkada
  • Podium Redaksi
  • Regional NTT
  • Sastra
  • Seni dan Budaya
  • Mahasiswa
  • Vox Desa
  • Vox Guru
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2017 - 2020 Voxntt.com (PT. Wae Rebo Indonesia). All rights reserved.

© Copyright 2017 - 2020 Voxntt.com (PT. Wae Rebo Indonesia). All rights reserved.

No Result
View All Result
  • NTT NEWS
    • Kupang News
    • Regional NTT
  • OPINI
    • Gagasan
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • FEATURE
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS

© Copyright 2017 - 2020 Voxntt.com (PT. Wae Rebo Indonesia). All rights reserved.