Ruteng, Vox NTT-Seorang sopir berinisial BD (37) asal Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai diduga menyetubuhi seorang remaja perempuan berinisial RVR (16) asal Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Rabu (10/3/2021), pukul 21.30 Wita.
RVR merupakan seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Reok.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Mudiarsa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza warna hitam di pinggir jalan raya Reo – Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.
Peristiwa itu, jelas Ipda Made, bermula saat korban menumpang mobil terduga pelaku dari Ruteng menuju Reo. Namun sesampainya di Reo, korban meminta terduga pelaku untuk mengantarnya kembali ke Ruteng.
“Atas permintaan korban tersebut, (terduga) pelaku bersedia mengantar korban kembali ke Ruteng,” ungkap Ipda Made, Jumat (12/03/2021).
Dalam perjalanan menuju Ruteng, terduga pelaku menghentikan kendaraan di pinggir jalan, lalu mengunci pintu mobil. Selanjutnya terduga pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Manggarai.
“Saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai,” ujarnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba