Kupang, VoxNtt.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH, MH berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum yang dipimpinnya.
Komitmen pemberantasan korupsi itu tegas Roberth, yang dilantik 23 Februari 2021 itu, ditandai dengan berbagai hal, salah satunya ialah melarang pengusaha untuk bertemu dengannya.
Di masa kepemimpinanya, Kantor Kejaksaan Negeri TTU harus steril dari para pengusaha, apalagi berkaitan dengan proyek.
“Saya sudah berkomitmen, bahwa tidak boleh ada pengusaha yang datang. Sehingga sampai saat ini, tidak ada satupun pengusaha yang berani bertemu saya,” tegas putra Alor tersebut kepada wartawan di Kupang, Senin (15/03/2021).
Baca: Pimpinan DPRD NTT Diam, Perekrutan Teko Semakin Mencurigakan
Ia mengatakan semua kasus korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Jadi saya tekankan bahwa, semua kasus korupsi akan ditindak tegas. Itu pasti,” ujar mantan Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT itu
Meski demikian, menurut dia, tidak semua penegakan hukum perkara harus sampai pada tingkat pengadilan.
Jika penyelesaiannya bisa dilakukan di luar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca: Pengadilan Tipikor Kupang Menunda Sidang Vonis Jonas Salean
“Intinya bahwa, bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi, saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif,” tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi sedang dibidik Kejari TTU.
Terbaru, Kejari TTU melakukan penggeledahan terhadap RSUD Kefamenanu, untuk dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2015 dan kasus dugaan korupsi bantuan perumahan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J