Kupang, VoxNtt.com-Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/03/2021).
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang yang dimpimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq menyatakan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean tidak bersalah.
“Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakab bebas,” katanya.
Setelah dinyatakan bebas, hakim pun langsung memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Jonas dari segala tahanan.
Sebagaimana disebutkan hakim, dalam memutuskan perkara Jonas, terjadi perbedaan pendapat di antara hakim. Namun tegas Prabowo, hal itu biasa.
“Perbedaan pendapat di antara hakim itu hal biasa,” katanya
Dengan bebasnya Jonas, maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun dimentahkan.
Sementara Jonas Salean merasa bangga dengan putusan hakim dan menerimanya dengan penuh syukur.
Seperti diketahui, Jonas merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang yang merugikan negara senilai Rp 66,6 Miliar.
Kepada wartawan usai putusan itu, Jonas Salean mengaku, Ia dibebaskan karena keputusan Tuhan Yesus, melalui majelis Hakim.
“Yang hadir jujur, adil sesuai fakta persidangan,” katanya
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejati NTT karena berkomitmen untuk Memberantas korupsi di Nusa Tenggara Timur.
“Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Lulus ujian. Kalau sekarang DPRD Provinsi ke depan DPR RI. Ini karena Tuhan Yesus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ia tidak melakukan korupsi terhadap kasus tersebut.
“Tetapi ini pembelajaran,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan sekretaris, Ince Sayuna yang sering memberikan motivasi kepada dirinya.
“Ini bukan persoalan hukum sebenarnya. Saya kira jaksa tau semua itu,” ujarnya.
Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan, apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim sesuai hukum dan fakta. Pertimbangan hukum yang menjadi dasar penjatuhan bebas bagi terdakwa Jonas Salean.
Ia menegaskan, tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik pemerintah Kota Kupang
“Mengapa bukan milik daerah kota Kupang, karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994,” katanya.
Jaksa Kasasi
Setelah mendengar putusan hakim, JPU, Herry Franklin langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum, kasasi terhadap putusan hakim tersebut. “Dalam ruang ini juga, kami nyatakan ajukan kasasi,’ kata JPU, Herry Franklin.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim. “JPU akan melakukan upaya hukum, ” katanya singkat.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J