Atambua, Vox NTT-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay-JT Ose Luan atau Paket Sahabat.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan materi permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu nomor 18/PHP.BUP-XIX/2020 tidak beralasan.
Atas konklusi atau kesimpulan tersebut, MK dalam amar putusannya mengadili dan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman yang juga Ketua MK secara bergantian dengan Hakim Anggota, Enny Nurbaningsih dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan yang disiarkan melalui channel youtube MK, Kamis (18/03/2021).
Atas keputusan MK tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agus Taolin-Aloysius Haleserens atau paket Sehati resmi terpilih dan memenangkan Pilkada Belu 2020.
Untuk diketahui, pada Pilkada Belu Desember 2020 lalu, terdapat dua paket yang berkompetisi yakni Sahabat dan Sehati.
Dari hasil pemungutan suara pada 9 Desember 2020, paket Sehati unggul 247 suara.
Atas hasil tersebut, paket Sahabat menolak dan memilih untuk menempuh jalur hukum di MK. Menurut paket Sahabat ada indikasi kecurangan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba