Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terduga Pelaku Persetubuhan Pelajar SMA di Manggarai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Terduga Pelaku Persetubuhan Pelajar SMA di Manggarai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

By Redaksi17 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Terduga pelaku persetubuhan pelajar SMA berinisial BD (37) asal Nggorang, Desa Bajak, Kecamatan Reok ditahan Polres Manggarai, Rabu (17/03/2021).

Terduga pelaku ditahan setelah dirinya memenuhi sejumlah alat bukti sebagaimana yang tertuang dalam Lasal 184 KUHAP.

Hal itu diungkapkan Paur Subag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Mudiarsa dalam dokumen rilis yang diperoleh VoxNtt.com, Rabu malam.

Ipda Made menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi di pinggir jalan raya Reo-Ruteng tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal pada 10 Maret yang lalu.

BACA JUGA: Diduga Setubuhi Pelajar SMA dalam Mobil, Sopir di Manggarai Dilaporkan ke Polisi

Ia mengatakan, unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai telah melewati langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan korban.

Polisi, kata dia, sudah memeriksa saksi-saksi, meminta Visum Et Repertum terhadap korban, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Dalam pemeriksaan tersebut tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Pemeriksaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 yang lalu,” jelas Ipda Made.

Ia mengatakan, penyidik Polres Manggarai juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka serta sebuah mobil yang digunakan pada saat kejadian.

“Tersangka dikenakan Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat (1) atau (2), UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Sebagai informasi, terduga pelaku persetubuhan tersebut merupakan seorang sopir.

Ia sebelumnya menyetubuhi seorang remaja perempuan berinisial RVR (16) asal Lingkungan Tanah Putih, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Rabu (10/3/2021) pukul 21.30 Wita.

Korban yang merupakan seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Reok itu disetubuhi di dalam sebuah mobil bermerek Avanza warna hitam di pinggir jalan raya Reo – Ruteng, tepatnya di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal.

Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Manggarai.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Kapolres Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleTidak Kunjung Diperbaiki, Pastor di TTU Pimpin Umat Tutup Kubangan yang Penuhi Badan Jalan
Next Article MK Tolak Permohonan Paket Sahabat, AT-AHS Siap Pimpin Belu

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Keuskupan Ruteng Wanti-wanti Dampak Tambang Mangan PT SJA di Reok

4 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.