Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»MK Tolak Permohonan Paket Sahabat, AT-AHS Siap Pimpin Belu
Pilkada

MK Tolak Permohonan Paket Sahabat, AT-AHS Siap Pimpin Belu

By Redaksi18 Maret 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Willybrodus Lay-JT Ose Luan atau Paket Sahabat.

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan materi permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu nomor 18/PHP.BUP-XIX/2020 tidak beralasan.

Atas konklusi atau kesimpulan tersebut, MK dalam amar putusannya mengadili dan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Anwar Usman yang juga Ketua MK secara bergantian dengan Hakim Anggota, Enny Nurbaningsih dalam sidang dengan agenda pengucapan putusan yang disiarkan melalui channel youtube MK, Kamis (18/03/2021).

Atas keputusan MK tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, dr. Agus Taolin-Aloysius Haleserens atau paket Sehati resmi terpilih dan memenangkan Pilkada Belu 2020.

Untuk diketahui, pada Pilkada Belu Desember 2020 lalu, terdapat dua paket yang berkompetisi yakni Sahabat dan Sehati.

Dari hasil pemungutan suara pada 9 Desember 2020, paket Sehati unggul 247 suara.

Atas hasil tersebut, paket Sahabat menolak dan memilih untuk menempuh jalur hukum di MK. Menurut paket Sahabat ada indikasi kecurangan.

Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Belu Belu
Previous ArticleTerduga Pelaku Persetubuhan Pelajar SMA di Manggarai Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Next Article Pengusaha Tutup Jalan, Pelajar di Kota Kupang Lewati Jembatan Kayu ke Sekolah

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.