Kupang, VoxNtt.com – Tiga oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diciduk berjudi di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (24/03/2021) malam, tidak diproses hukum.
Pasalnya, barang bukti tidak cukup untuk menjerat ketiga oknum DPRD itu. Ketiga oknum DPRD Rote Ndao itu yakni, berinisial YD, ZYA, AP.
Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan pun sempat digiring ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu kata dia, dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.
“Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat digerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, kepada wartawan, Kamis (25/03/2021).
Menurut Kasat Iptu Yames, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, hanya sebagai penonton.
“Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu,” katanya.
Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Kris beserta beberapa lembar kartu.
“Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tandasnya.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K