Borong, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Timur telah menetapkan Mateus Deon dan Adrianus Radus, sebagai tersangka dalam kasus perusakan, pembongkaran dan pembakaran pondok di Persawahan Bea Mbong, Desa Watu Lanur, Kecamatan Lamba Leda Timur, Jumat (26/03/2021).
Kedua terduga pelaku adalah warga Golo Lontang, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Matim Ipda Yosthan Lobang mengatakan, selain Mateus dan Adrianus, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Untuk penanganan kasus ini kita sudah tingakatkan dari lidik ke sidik, melalui gelar perkara,” ungkap Yosthan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (26/03/2021).
Menurut dia, Kamis (25/03) kemarin, mestinya polisi melakukan pemeriksaan lanjutan kepada terduga pelaku. Namun penasihat hukumnya mengundurkan diri.
BACA JUGA: Polres Matim Tunda Pemeriksaan Terduga Pelaku Pembakaran Pondok
“Sehingga hari ini baru lanjut pemerikasaan terhadap pelaku dengan pengacara hukum yang baru,” imbuh Yosthan.
Terpisah, penasihat hukum korban Fitalis Burhan mendesak Polres Matim segera meningkatkan kasus ini untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Meskipun saya melihat ada perkembangan dari penanganan kasus ini oleh Polres Matim, tapi jika lebih cepat, lebih baik juga,” pungkas Fitalis saat ditemui di depan kantor Polres Matim.
Dikabarkan sebelumnya, pondok yang diduga dibakar terduga pelaku tersebut milik almarhum Kareal Adam yang saat ini dikelola anaknya, Wily Mustari Adam dan Marianus Yamanto Adam. Mereka berasal dari Kedel, Desa Watu Lanur, Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Wily Mustari Adam (45) kepada VoxNtt.com, Jumat (12/03/2021) lalu, mengatakan, kedua terduga pelaku telah dilaporkan oleh saudaranya Marianus Yamanto Adam (34) ke Polres Matim.
Laporan tersebut dibuktikan dengan surat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/58/XI/2020/ NTT/RES/M’rai Timur, pada Selasa, 27 November 2020.
BACA JUGA: Dua Warga Desa Tengku Leda Dipolisikan, Ini Kasusnya
Wily berkisah, kejadian perusakan, pembongkaran dan pembakaran pondok terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 10.30 Wita.
Terduga pelaku sendiri sudah 13 tahun mengerjakan sawah milik almarhum ayahnya. Mereka menempati pondok ayahnya selama menggarap sawah sejak tahun 2007.
“Dan, perusakan, pembongkaran yang disertai pambakaran dilakukan terduga pelaku tanpa pemberitahuan dengan kita pemilik,” kata Wily.
Wily menduga Mateus Deon dan Adrianus Radus kecewa dan tidak terima karena diberhentikan dari garapan sawah tersebut. Sawah almarhum Kareal Adam belakangan dikelola langsung oleh keluarganya.
Menurut Wily, sebelum persoalan ini dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pihaknya telah menunjukkan itikad baik. Mereka telah melakukan mediasi secara keluarga di Kampung Kedel. Bahkan proses mediasi telah disaksikan aparat keamanan dari Pospol Mano. Sayangnya, proses mediasi belum ada titik temu.
“Selama kurang lebih hampir 4 bulan kegiatan penyelidikan. Dan, semua keterangan dari pelapor, saksi yang melihat aktivitas perusakan, saksi pemilik dan saksi keliling lokasi TKP sudah diambilkan keterangan. Begitu juga terduga pelaku, telah diambil keterangan. Itu semenjak bulan November 2020 yang lalu,” terang Wily.
Ia mengaku pada 25 Februari 2021 lalu, masalah ini telah dilakukan gelar perkara di Polres Matim dan status telah dinaikkan ke penyidikan.
Kemudian pada Kamis, 04 Maret 2021, tim penyidik Polres Matim telah melakukan olah TKP dan mengambil barang bukti berupa seng dari rumah terduga pelaku.
Sementara di TKP ditemukan balok, kayu bambu dan bahan-bahan pondok.
“Dari proses pengambilan keterangan sejak LP sampai Senin, 8 Maret 2021, pihak pelapor dan saksi sudah kali ke-7 ke Polres Matim. Sedangkan pihak terduga pelaku baru yang kedua kalinya,” lanjut Wily
Pihak Wily sendiri sudah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada kuasa hukum mereka, yakni Fitalis Burhan dan Vinsensius Golin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.
“Saya berharap kepada pihak Polres Matim yang menangani kasus ini agar segera tingkatkan kasus ini ke tahap berikutnya,” pintanya.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba