Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alkes di RSUD TTU Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alkes di RSUD TTU Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang

By Redaksi28 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Berkas perkara dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Ketiganya yakni, Yoksan M.D.E.Bureni selaku PPK, Miguel E. Selan selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), serta Ongky J. Manafe (OJM) selaku direktur CV Berkat Mandiri.

Baca: Oknum Hakim Disebut dapat Tanah hingga Intervensi Kasus Jonas Salean, KY NTT Diminta tidak Berpangku Tangan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU tengah berupaya untuk merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

“Sementara dilakukan pemberkasan untuk tiga (3) tersangka diantaranya YMDEB (PPK), MES (Panitia) dan OJM (Direktur CV. Berkat Mandiri),” ungkap Robert Lambila kepada wartawan di Kupang, Minggu (28/03/2021).

Mantan Kasi Dik Kejati NTT itu menegaskan untuk saat ini dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam persidangan terungkap fakta baru.

Baca: Ketua PN Maumere Disebut Dapat Tanah, Araksi: Ada Intervensi Pihak Luar dalam Kasus Jonas Saelan

“Untuk sementara tiga tersangka, tidak menutup kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru tergantung pada fakta sidang terungkap fakta baru atau tidak,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Kejari TTU Robert lambila
Previous ArticlePresiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Teror Bom di Makassar
Next Article Ketua MPR RI Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.