Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»OPINI»Analisis Ekopol NTT»Agustinus Tulasi Resmi Diusulkan Jadi Waket I DPRD TTU
Analisis Ekopol NTT

Agustinus Tulasi Resmi Diusulkan Jadi Waket I DPRD TTU

By Redaksi29 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Agustinus Tulasi,SH ADPRD TTU yang diusulkan duduki jabatan wakil ketua I DPRD TTU usai sidang paripurna,Senin 29 Maret 2021.(Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Agustinus Tulasi resmi diusulkan untuk diangkat sebagai wakil ketua I DPRD TTU, Senin (29/03/2021).

Usulan pengangkatan Agustinus menggantikan posisi yang ditinggalkan Amandus Nahas tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU.

Pantauan VoxNtt.com, sidang yang dipimpin ketua DPRD TTU, Hendrik Frederik Bana itu dihadiri juga oleh Bupati Juandi David, wakil ketua II DPRD TTU, Yasintus Lape Naif dan anggota DPRD TTU.

Sidang yang dimulai pukul 11.25 Wita itu dihadiri juga oleh para pimpinan OPD. Sidang tersebut didahului dengan pengumuman pemberhentian Amandus Nahas sebagai pimpinan DPRD TTU.

Usai penandatanganan berita acara pemberhentian Amandus Nahas sebagai pimpinan DPRD TTU, dilanjutkan pengumuman pengusulan pengangkatan Agustinus Tulasi sebagai wakil ketua I DPRD TTU.

Ketua DPRD TTU, Hendrik Frederik Bana saat diwawancarai VoxNtt.com menegaskan, proses pengusulan pengangkatan Agustinus Tulasi sebagai wakil ketua I DPRD TTU sudah dilakukan sesuai prosedur formal yang berlaku. Sehingga segala opini maupun pendapat yang di luar dari prosedur dipastikan akan dikesampingkan.

Baca: Gubernur Viktor Laiskodat Siap Menghadapi Teroris

Menurut Hendrik, setelah pelaksanaan rapat paripurna hari ini, pihaknya diberi waktu selama sepekan untuk mengurus dokumen. Dokumen yang sudah dipersiapkan pihaknya akan diserahkan ke Bupati TTU.

Melalui Bupati dalam waktu tujuh hari sudah harus diusulkan dokumen tersebut ke Gubernur untuk kemudian, dalam waktu 14 hari proses penerbitan SK pengangkatan Agustinus Tulasi sebagai wakil ketua I DPRD TTU sudah harus diterbitkan.

“Kemudian setelah kami terima SK tersebut, kami diberi kesempatan selama 60 hari untuk mempersiapkan proses pelantikan Bapak Gusti Tulasi sebagai wakil ketua I DPRD TTU,” tegas Politisi Partai Nasdem itu.

Untuk diketahui, posisi wakil ketua I DPRD TTU periode 2019-2024 pada awalnya ditempati oleh Amandus Nahas.

Namun lantaran maju dalam Pilkada TTU sebagai calon wakil bupati, sehingga Amandus diharuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua I DPRD TTU maupun anggota DPRD TTU.

Posisi Amandus sebagai anggota DPRD TTU secara resmi telah digantikan oleh Dionisius Ulan yang dilantik pada Rabu (25/03/2021).

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

Agustinus Tulasi TTU
Previous ArticleGubernur Viktor Laiskodat Siap Menghadapi Teroris
Next Article Tak Lama Setelah Mahfud MD Sentil Soal Terorisme, Ledakan Terjadi di Makassar, Pigai: Apakah Menteri Sudah Baca Ancaman Itu?

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Gubernur Melki Laka Lena Kenang Sosok Raymundus Fernandes sebagai Politisi dan Pelayan Masyarakat yang Tulus

29 Maret 2025

Gubernur NTT Kunjungi TTU, Pantau Pelayanan Kesehatan dan Program Makan Bergizi Gratis

29 Maret 2025
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.