Kupang, VoxNtt.com-Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM resmi menyatakan menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly didampingi menteriko Polhukam, Mahfud MD dalam jumpa pers virtual, Rabu (31//3/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat NTT, efri Riwu Kore mengaku bersyukur karena masih ada keadilan.
Pemerintah, kata dia, sudah bersikap adil dengan menolak kubu Moeldoko yang sudah jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, sejak awal sudah disampaikan bahwa KLB tersebut adalah KLB abal-abal dan inkonstitusional sehingga sangat naif jika disahkan pemerintah.
Baca: Diduga Dihantam Gelombang, Nelayan di Kupang Hilang
“Kita bersyukur karena keputusan pemerintah sesuai harapan kami, yaitu harus menolak kepengurusan KLB yang abal-abal itu,” kata Jefri dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Rabu siang.
Jefri mengatakan, dengan ditolaknya kepengurusan versi KLB, maka semakin menegaskan bahwa Moeldoko dkk telah melanggar UU Partai Politik dengan menggelar KLB.
“Kami juga menyatakan bahwa di NTT, siapapun yang mendukung KLB atau pengikut kubu Moeldoko di NTT harus menghentikan gerakan-gerakannya karena akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J