Kupang, Vox NTT-Fransisko Bessie selaku kuasa hukum Keluarga Konay geram terhadap upaya klaim oleh Viktoria Anin dan kuasa hukumnya terhadap tiga bidang lahan di Kupang.
“Mereka tidak mendapatkan data yang akurat. Kalau mereka punya data valid mereka tidak akan jauh-jauh ke sini. Tahun 1993 bapak mereka sudah kalah melawan Konay. Tahun 2005 mereka melawan Bapak Dominggus Konay perkara yang sama untuk obyek yang sama tidak bisa di ulang. Yunus Daniel Samadara dan Pelipus Kolo sudah kalah berdasarkan putusan pengadilan tinggi Kupang,” ujar Bessie saat jumpa pers di Kupang, Selasa 30 Maret 2020 siang.
Menurutnya, pihak Viktoria Anin dan kuasa hukumnya tidak membaca secara detail data putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sejak Tahun 1951 terhadap kepemilikan lahan Keluarga Konay.
“Keputusan sudah ada di sini. Supaya masyarakat tahu kalau mereka sudah kalah. Kalau mau gugat tidak dimungkinkan bapak kamu sudah dua kali coba namun kalah. Putusan 65 Tahun 1993 halaman 18 soal Perkara Konay dengan Keluarga Viktoria Anin sudah jelas putusannya di situ,” jelasnya.
Selaku Kuasa hukum Keluarga Konay, Bessie menyebutkan masalah tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 tahun 1993.
“Masalah tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai dengan adanya putusan MA,” kata Fransisco.
Menurutnya, dalam putusan MA No 65 tahun 1993 menyebutkan penggugat Viktoria Anin, Yohanis Samadara dan Philipus Kolloh tidak berhak atas objek sengketa tanah itu.
“Ini bukan bahasa saya, ahli waris atau keluarga Konay, tapi bahasa pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dengan dasar putusan ini, maka tanah yang disengketakan di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai.
“Jadi saya anggap sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.
“Dalam putusannya disebutkan menolak putusan kasasi Bertolomeus Konay,” kata Army sambil menunjukan bukti gugatan asli.
Setelah dinyatakan menang, Alm Viktoria Anin menyerahkan tanah tersebut kepada Esau Konay melalui surat penyerahan tanah tersebut. Sehingga dia membantah bahwa surat penyerahan tanah itu palsu.
“Bagaimana dikatakan palsu, kalau surat putusan asli ada di tangan kami. Apakah kami mencuri. Sangat tidak mungkin,” tegasnya.
Fransisco mengatakan dalam putusan MA No 65 tahun 1993, penggugat keluarga Samadara dan Kolloh juga telah memasukan dokumen yang dikatakan palsu itu sebagai bukti, dan telah diuji oleh MA, dan menyatakan mereka tak berhak atas tanah tersebut.
“Semua sudah tertera dalam putusan No 65 tahun 1993,” tegasnya.
Sementara, Army Konay, selaku keluarga Konay menyampaikan sejarah historis keluarga dan kepemilikan ulayat di Kota Kupang.
Menurutnya, gugatan lahan antara Bertolomeus Konay dan Viktoria Anin sudah terjadi sejak 1951. Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin.
“Memang saya jarang terlihat di lokasi. Secara hukum kami berada di satu warisan keluarga. Kuasa yang pegang itu kita pakai sebagai pijakan hukum dalam bertindak dan pengambilan keputusan untuk kepentingan perdata dan untuk mempertahankan warisan leleuhur sebagai ulayat dan sejarah NTT khususnya Kota Kupang,” Kata Wakil Bupati TTS itu.
“Ini bukan obyek sengketa karena kami berpijak pada keputusan inkra. Awalnya tanah ini ada di Oesapa dan Pasir Panjang. Setelah perjalanan panjang Opa saya kerja di Kantor Telepon. Sampai Kefa Opa menikah di sana dan lahir 6 saudara kandung. Tidak ada unsur untuk membuat masyarakat rusak. Kami tetap memberikan apresiasi kepada teman-teman pengacara dari Jakarta.
Saya minta teman-teman yang datang. Apapun persoalan hukum, hukum adalah panglima. Kami akan tetap bertahan karena ini ulayat kami. Saya minta jangan ganggu psikologis kami apalagi saya selaku Wakil Bupati TTS,” jelasnya.
Selaku keluarga Konay, Army mengklaim punya 8 dokumen keputusan MA.
“Saya minta pengacara-pengacara dari Jakarta untuk melihat putusan MA,” katanya.
Sebelumnya kuasa hukum ahli waris Viktoria Anin mengklaim tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina seluas kurang lebih 350 ha itu menjadi hak mereka, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin, yang dimenangkan oleh Viktoria Anin.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K