Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sempat Dicopot, Bupati TTU Kembalikan 6 Pejabat Ke Posisi Semula
Regional NTT

Sempat Dicopot, Bupati TTU Kembalikan 6 Pejabat Ke Posisi Semula

By Redaksi1 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Drs. Juandi David sementara diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Bupati TTU Drs. Juandi David pada 21 Maret 2021 telah mengembalikan enam pejabat yang sebelumnya dicopot dari jabatannya ke posisi semula.

Keenam pejabat yang sempat dicopot dari jabatannya pada masa pemerintahan Bupati Raymundus Sau Fernandes dan wakil Bupati Aloysius kobes itu di antaranya, Camat Mutis Kristoforus Abi, Camat Biboki Utara Edmundus Aluman, Sekretaris Inspektorat Yohanes Bastian, Kepala Puskesmas Tamis, Fransiskus Antoin, Lurah Kefa Utara, Wilco Abi dan Lurah Sasi, Paulus Peter Ego.

“Ya, sudah diaktifkan kembali,” jelas Bupati Juandi saat diwawancarai wartawan di PLBN Wini, Rabu (31/03/2021).
Bupati Juandi menegaskan, tindakan tersebut diambilnya sesuai dengan perintah yang diamanatkan oleh Komisi ASN.

Baca: Maju Pilkades di TTU, Calon Incumbent Wajib Penuhi Tiga Syarat

Menurut Bupati Juandi, apabila rekomendasi dari komisi ASN tersebut tidak ditindaklanti, maka Pemkab TTU terancam dijatuhkan sanksi oleh pemerintah pusat berupa tidak akan dilayani segala urusan Pemkab TTU oleh pemerintah pusat.

“Dari komisi ASN sudah perintahkan supaya ke-6 orang itu dikembalikan (ke posisi semula). Kalau tidak dikembalikan, maka kita punya keperluan di pusat tidak bisa dilayani,” tandasnya.

Camat Mutis, Kristoforus Abi saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon, Kamis(01/04/2021) membenarkan dirinya dan lima pejabat lainnya yang beberapa waktu lalu dicopot, sudah dikembalikan ke jabatan semula.

Ia mengaku sangat senang dan berterima kasih atas keputusan yang diambil oleh Bupati Juandi David itu. “Kita tentunya sangat senang atas keputusan tersebut. Dan kita juga siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti sebelumnya,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

David Juandi TTU
Previous ArticleMaju Pilkades di TTU, Calon Incumbent Wajib Penuhi Tiga Syarat
Next Article Aldo Seo Dikirim Provinsi NTT untuk Seleksi Timnas U-16

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.