Betun, Vox NTT- Ketua DPC Demokrat Kabupaten Malaka Marius Boko mengapresiasi keputusan Kemenkumham atas penolakan pengesahan kepengurusan KLB Demokrat versi Moeldoko yang inkonstitusional.
Hal ini dikarenakan bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kemudian bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat hasil Konggres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020.
“Sudah menjadi keyakinan kami jika kepengurusan KLB Demokrat di Deli Serdang Sumut ditolak karena yang hadir ketika itu adalah pengurus dari antah berantah dan tidak memiliki hak suara karena bukan pengurus partai di daerah,” tegas Marius, Kamis (02/04/2021).
Marius mengaku saat dia mengikuti Konggres V Partai Demokrat telah berikrar untuk memilih Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemilihan AHY tentu saja bisa membuat Partai Demokrat semakin kuat, besar dan jaya.
“Dengan penolakan pengesahan terhadap kubu KLB, maka ini menjadi catatan bagi mereka yang ingin mencederai demokrasi terutama dengan cara yang inkonstitusional harus berpikir ulang jika ingin melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, kata dia, terlalu kuat untuk diterobos. Dia terlalu solid untuk diceraiberaikan. Apalagi kesetiaannya sudah teruji.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba