Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) sedang mendalami soal status tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar di Bandara Labuan Bajo.
Kepala Seksi Intel Kejari Mabar I Putu Andi Sutadharma menjelaskan, dari temuannya, status tanah Bandara itu ternyata milik Pemda.
Sebelumnya kata dia, tanah itu diserahkan kepada 7 orang melalui SK Bupati Mabar.
“Tanah itu ternyata masih milik Pemda yang sudah diberikan oleh Pemda kepada 7 orang. Ke-7 orang itu sudah menerima ganti rugi dari Bandara,” ungkap Andi saat ditemui VoxNtt.com, Kamis (25/03/2021).
Saat ini kata Andi, Kejaksaan sedang mencari alat bukti dan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan di kantor Kejaksaan.
“Selama ini masih dalam proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Andi menyebut, ke depan kira-kira ada 10 orang yang akan dimintai keterangan untuk mencari kebenaran siapa yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini.
“Bisa saja nanti kita akan panggil Pemerintah, Kabag Tapem, anggota DPRD, orang-orang yang mendapatkan tanah itu. Nanti kita akan panggil,” tegasnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba