Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Hotel Inaya Bay Komodo Milik BUMN Tunggak Pajak, Angkanya 1,8 Miliar
Ekbis

Hotel Inaya Bay Komodo Milik BUMN Tunggak Pajak, Angkanya 1,8 Miliar

By Redaksi11 April 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plang bertuliskan "Peringatan Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel" dipasang di depan Hotel Inaya Bay Komodo, Sabtu (10/04/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Hotel Inaya Bay Komodo Milik BUMN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT dilaporkan menunggak pajak sejak November 2020 hingga Februari 2021.

Tidak main-main, total pajak yang belum dibayar sebesar Rp1,8 miliar.

Kepala BPKD Mabar Salvador Pinto menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar pajak kepada Hotel Inaya Bay Komodo sebelumnya. Namun belum ada tindak lanjut dari manajemen hotel.

“Setelah kami verifikasi, ini kan pajak self assessment yang dilaporkan oleh wajib pajak sendiri, setelah kami lakukan verifikasi laporan, kami temukan ada tunggakan pajak baik hotel dan restoran sebesar Rp1.8 lebih. Kami sudah keluarkan surat ketetapan kurang bayar, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut, jadi kami akan lakukan penagihan saat ini,” ungkap Pinto kepada VoxNtt.com, Sabtu (10/04/2021).

Pinto menambahkan, ada tahapan dalam proses penagihan pajak dan yang paling ekstrem ialah mencabut izin usaha.

“Ada tahapan, teguran, lalu tagih paksa, kalau tidak bisa baru tutup tempat usahanya,” tambahnya.

Nanang Ariawan Ardianto, Pengelola Kawasan Marina Bay mengakui adanya keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Ia pun memohon maaf atas hal atas keterlambatan tersebut.

Nanang berjanji secepatnya dia akan berbicara pada pihak pusat dan pada awal pekan depan untuk membayar tunggakan pajak tersebut.

“Kemarin sebetulnya kami mau ketemu pihak Pemda, karena pendapatan kami berkurang. Kami ingin memasukkan surat untuk mohon keringanan. Mohon maaf keterlambatan ini,” ungkapnya.

Akibat dari keterlambatan pembayarakan pajak tersebut oleh pihak manajemen hotel, Bupati Mabar Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng bersama Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memasang plang peringatan di depan hotel tersebut, Sabtu (10/04/2021).

Adapun tulisan pada plang tersebut, “Peringatan Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel”.

Bupati Mabar Edistasius Endi mengaku bersyukur sejak awal sudah ada pendamping dari KPK untuk mengamankan sejumlah hasil pemasukan dari pajak hotel dan restoran.

Pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan agar tidak ada yang namanya kebocoran.

“Saat ini dimonitor langsung KPK, ini merupakan objek yang wanprestasi, soal tidak membayar kewajibannya, padahal kalau mau jujur bicara tentang pajak hotel dan restoran kan dititip konsumen, yang pihak manajemen melanjutkan kepada Pemerintah Daerah. Kan bukan ambil porsinya mereka,” ungkap Edi sapaan Edistasius kepada VoxNtt.com.

Bupati Mabar Edistasius Endi saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasang plang di depan Hotel Inaya Bay Komodo, Sabtu (10/04/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)

“Tentu kami berterima kasih dari awal KPK sudah melakukan pendampingan untuk meminimalisasi dan menekan yang namanya kebocoran. Apalagi saya dan Pa Wakil tentu berterima kasih bahwa di awal bahwa (KPK) sudah lakukan pendampingan, sehingga peristiwa yang dialami oleh obyek pajak Inaya Bay Komodo yang tidak membayar pajak hotel dan restoran sudah saatnya diambil tindakan tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mengkawal dan memastikan Pemda Mabar untuk melakukan pendataan dan tertib pajak bagi para objek pajak.

“Data sudah jelas langsung lakukan, jangan lakukan pembiaran. Ada apa ini, nanti kami akan tanya terus kepada bupati. Karena kami monitor, ini kebocoran,” jelasnya.

Pihaknya menilai, penertiban pembayaran pajak bagi objek pajak sangat penting, terlebih di Labuan Bajo yang merupakan destinasi pariwisata super prioritas.

Ketua Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria saat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasang plang di depan Hotel Inaya Bay Komodo, Sabtu (10/04/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)

“Ini baru bangun tidur, kami berproseslah mungkin pengusaha selama ini tidak ada tekanan-tekanan untuk menagih, sekarang mereka harus memberikan contoh. Harus tertib apalagi ini destinasi wisata internasional, jangan sampai banyak pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dan dibiarkan oleh pihak yang menagihnya,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi KPK Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleSatu Lagi Pasien Covid-19 Asal Matim Meninggal Dunia
Next Article Kedai Osenlen, Tempat Unik di Flores yang Layak Dikunjungi Pelaku Perjalanan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.