Labuan Bajo, Vox NTT- Hotel Inaya Bay Komodo Milik BUMN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT dilaporkan menunggak pajak sejak November 2020 hingga Februari 2021.
Tidak main-main, total pajak yang belum dibayar sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala BPKD Mabar Salvador Pinto menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar pajak kepada Hotel Inaya Bay Komodo sebelumnya. Namun belum ada tindak lanjut dari manajemen hotel.
“Setelah kami verifikasi, ini kan pajak self assessment yang dilaporkan oleh wajib pajak sendiri, setelah kami lakukan verifikasi laporan, kami temukan ada tunggakan pajak baik hotel dan restoran sebesar Rp1.8 lebih. Kami sudah keluarkan surat ketetapan kurang bayar, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut, jadi kami akan lakukan penagihan saat ini,” ungkap Pinto kepada VoxNtt.com, Sabtu (10/04/2021).
Pinto menambahkan, ada tahapan dalam proses penagihan pajak dan yang paling ekstrem ialah mencabut izin usaha.
“Ada tahapan, teguran, lalu tagih paksa, kalau tidak bisa baru tutup tempat usahanya,” tambahnya.
Nanang Ariawan Ardianto, Pengelola Kawasan Marina Bay mengakui adanya keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Ia pun memohon maaf atas hal atas keterlambatan tersebut.
Nanang berjanji secepatnya dia akan berbicara pada pihak pusat dan pada awal pekan depan untuk membayar tunggakan pajak tersebut.
“Kemarin sebetulnya kami mau ketemu pihak Pemda, karena pendapatan kami berkurang. Kami ingin memasukkan surat untuk mohon keringanan. Mohon maaf keterlambatan ini,” ungkapnya.
Akibat dari keterlambatan pembayarakan pajak tersebut oleh pihak manajemen hotel, Bupati Mabar Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng bersama Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memasang plang peringatan di depan hotel tersebut, Sabtu (10/04/2021).
Adapun tulisan pada plang tersebut, “Peringatan Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel”.
Bupati Mabar Edistasius Endi mengaku bersyukur sejak awal sudah ada pendamping dari KPK untuk mengamankan sejumlah hasil pemasukan dari pajak hotel dan restoran.
Pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan agar tidak ada yang namanya kebocoran.
“Saat ini dimonitor langsung KPK, ini merupakan objek yang wanprestasi, soal tidak membayar kewajibannya, padahal kalau mau jujur bicara tentang pajak hotel dan restoran kan dititip konsumen, yang pihak manajemen melanjutkan kepada Pemerintah Daerah. Kan bukan ambil porsinya mereka,” ungkap Edi sapaan Edistasius kepada VoxNtt.com.
“Tentu kami berterima kasih dari awal KPK sudah melakukan pendampingan untuk meminimalisasi dan menekan yang namanya kebocoran. Apalagi saya dan Pa Wakil tentu berterima kasih bahwa di awal bahwa (KPK) sudah lakukan pendampingan, sehingga peristiwa yang dialami oleh obyek pajak Inaya Bay Komodo yang tidak membayar pajak hotel dan restoran sudah saatnya diambil tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mengkawal dan memastikan Pemda Mabar untuk melakukan pendataan dan tertib pajak bagi para objek pajak.
“Data sudah jelas langsung lakukan, jangan lakukan pembiaran. Ada apa ini, nanti kami akan tanya terus kepada bupati. Karena kami monitor, ini kebocoran,” jelasnya.
Pihaknya menilai, penertiban pembayaran pajak bagi objek pajak sangat penting, terlebih di Labuan Bajo yang merupakan destinasi pariwisata super prioritas.
“Ini baru bangun tidur, kami berproseslah mungkin pengusaha selama ini tidak ada tekanan-tekanan untuk menagih, sekarang mereka harus memberikan contoh. Harus tertib apalagi ini destinasi wisata internasional, jangan sampai banyak pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dan dibiarkan oleh pihak yang menagihnya,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba