Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Palsukan Berkas Jual Beli Tanah, Tiga Warga Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Palsukan Berkas Jual Beli Tanah, Tiga Warga Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi

By Redaksi12 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yusuf Ondeng dan Frans Lawarudin bersama kuasa hukumnya saat menunjukkan bukti laporan polisi kepada awak media, Sabtu (10/04/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Tiga warga Labuan Bajo dilaporkan ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Rabu, 7 April 2021 lalu. Mereka masing-masing berinisial RS, JF, dan AH.

Ketiganya dilaporkan lantaran telah membuat berkas palsu jual beli tanah untuk pembuatan sertifikat hak milik. Ketiganya dilaporkan oleh Yusuf Ondeng dan Frans Lawarudin.

Ch. Harno Kuasa Hukum dari Yusuf Ondeng dan Frans Lawarudin mengatakan, tanah tersebut berada di Air Kemiri, Simpang Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Frans Lawarudin, kata Harno adalah pemilik tanah seluas 400 M2 tersebut.

“Tetapi lahan tersebut telah dikuasai tiga orang yaitu RS, JF dan AH,” ungkap Harno kepada awak media, Sabtu (10/04/2021).

Kliennya Frans Lawarudin melapor ke Polres Mabar lantaran ada kwitansi jual beli tanah yang diduga palsu. Di dalam kwitansi itu memiliki tanda tangan atas nama Frans Lawarudin.

“Jadi pembuatan sertifikat tanah itu dengan dasar bukti kwitansi dan surat perjanjian jual beli yang terindikasi palsu. Karena klien kami tidak pernah manandatangani kwitansi jual beli tanah itu. Ini pasal 263, 264, 266 KUH Pidana,” tegas Harno.

Frans Lawarudin mengetahui bahwa tanah miliknya yang berlokasi di Air Kemiri, Simpang Pede, Desa Gorontalo telah memiliki sertifikat atas nama orang lain ketika hendak mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat tahun 2012.

Frans pun merasa kaget karena ada kwitansi jual beli yang ditandatanganinya.

Ia mengatakan, saat ini tanah miliknya itu telah dikuasai oleh RS, anak kandung YS.

Sebelum dilaporkan ke polisi, dia mengaku pernah menemui keluarga YS untuk menanyakan kepemilikan tanah itu. Namun keluarga YS tetap menganggap tanah itu miliknya.

“Saya tidak pernah menjual tanah dan menandatangani kwitansi jual beli kepada pihak lain, termasuk kepada YS,” ujar Frans.

Sementara itu, terlapor JF mengatakan dirinya hanya mengontrak lahan itu untuk membangun Rumah Toko (Ruko) melalui RS untuk beberapa tahun ke depan sejak 2018 lalu.

Dia mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kepemilikan tanah itu.

“Saya hanya kontrak di sini. Kontraknya selama 20 tahun sejak 3 tahun lalu,” katanya saat ditemui awak media.

Sementara itu terlapor RS hingga kini belum dapat ditemui awak media.

Sebelumnya pada Sabtu (10/04/2021) sore, RS berjanji untuk bertemu awak media. Namun hingga kini ia tidak mengabarkan lagi untuk bertemu awak media.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleUsai Banjir Bandang, Begini Tindakan Antisipatif Bupati Terpilih Malaka
Next Article Gakkum KLHK Tangkap Lima Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.