Kupang, Vox NTT- Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Manggararai Barat I Gusti Made Anom Kaler hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (12/04/2021), sejak pukul 15.00 Wita sampai 20.00 Wita.
I Gusti hadir untuk memberi kesaksian dalam sidang sengketa lahan yang diduga milik Pemda di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kesaksiannya, I Gusti mengaku, terdakwa Muhammad Achyar pernah mendatanginya sebagai Kepala BPN untuk mengajukan permohonan penerbitan serifikat tanah di Keranga.
Sertifikat itu atas nama Goris Mere, Karni Elias, Gabriel Mahal dan untuk dirinya sendiri.
“Saya tahu itu tanah Pemda dari cerita-cerita dulu. Habis baru saya tahu dari dokumen tapi hanya fotokopi, saya juga heran. Gabriel Mahal bertemu saya kantor malam-malam atas nama GM, Karni Elias dan Achyar. Awal-awal dia (Achyar) datang minta permohonan untuk klien Haji Djuje. Tiba-tiba ada empat permohonan masuk. Saya bilang ini lokasinya tanah Pemda. Dia bilang ini di luar,” ungkap I Gusti yang kini menjabat Kepala BPN Kabupaten Rote itu.
Saat ada permohonan penerbitan sertifikat oleh terdakwa Muhammad Achyar, pihaknya tidak memproseskannya. I Gusti beralasan di BPN terdapat sistem clear dan clean.
Jika terjadi saling klaim dalam satu tanah, maka menurut dia, hal itu tidak clean dan clear.
Setelah permohonan atas nama empat orang tersebut ditolak BPN, selanjutnya muncul permohonan penerbitan sertifikat atas nama David Andre Pratama dengan obyek tanah yang sama.
“Itu diajukan oleh masing-masing pemohon atau pakai kuasa?” tanya JPU Hendrik Tip dalam sidang tersebut.
“Itu pakai kuasa,” jawab I Gusti.
“Muhammad Achyar mengajukan untuk Goris Mere dan Karni Elias, kalau Gabriel Mahal?” timpal Hendrik lagi.
I Gusti kemudian menjawab bahwa Achyar juga mengajukan permohonan atas nama Gabriel Mahal.
JPU Hendrik juga menanyakan perjanjian jual beli antara Goris Mere dan Muhammad Achyar dalam berkas yang diajukan untuk permohonan ke BPN Mabar.
Menurut barang bukti yang dimiliki jaksa, terdapat perjanjian jual beli senilai 3 miliar antara Muhammad Achyar dan Goris Mere untuk pembelian tanah tertanggal 17 November tahun 2017.
Hal tersebut dibenarkan I Gusti dalam dokumen permohonan tersebut.
Selaku Kepala BPN Manggarai Barat kala itu, I Gusti mengaku sempat didesak untuk menerbitkan permohonan sertifikat tanah tersebut.
Namun, karena dirinya mengetahui bahwa lokasi itu sudah diserahkan ke Pemda, maka ia menolaknya.
Dia juga mengaku sempat dilaporkan ke kementerian karena sikapnya yang bersikukuh untuk menolak penerbitan sertifikat tanah di Keranga.
“Saya sampai dilapor dua kali ke kementerian. Tapi saya berangkat ke Jakarta untuk menjelaskan. Saya juga sudah berkali-kali bertemu bupati karena kami BPN ini yang jadi sasaran. Mereka rata-rata pakai pengacara dari Jakarta,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan sidang sengketa lahan Keranga di Labuan Bajo, klik di sini!