Labuan Bajo, Vox NTT- Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyerahkan tiga tersangka pengeboman ikan ke Polres Manggarai Barat (Mabar) pada Senin, 12 April 2021.
Sebelumnya tiga tersangka itu melakukan pengeboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada Sabtu, 10 April 2021 lalu
Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto mengatakan, ketiga tersangka diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Tim gabungan penyidik Polres Mabar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim beserta penyidik Polri dan PPNS Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku pengeboman ikan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Komodo pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021,” ungkap Iptu Yoga kepada VoxNtt.com, Kamis (15/04/2021).
Yoga menjelaskan, ketiga tersangka telah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.
“Ketiga tersangka telah melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara, dan tentang Kedaruratan dengan ancaman 20 tahun penjara,” lanjut Yoga.
Saat ini kata dia, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Mabar.
Baca di sini sebelumnya:
Gakkum KLHK Tangkap Lima Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK
Tiga Pelaku Pengeboman Ikan di Kawasan TNK Ditetapkan Jadi Tersangka
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba