Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang diminta untuk mengevaluasi dan mengganti majelis hakim dalam sidang keterangan palsu Ali Antonius.
Permintaan tersebut berasal dari Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Alfred Baun.
“Hakim yang sama pada vonis bebas kemarin pastikan nanti vonis bebas lagi dengan dalil yang sama. Sementara, Tim Hakim yang ada di Tipikor itu secara reputasi itu kan diragukan. Kita berharap tiga hakim itu tidak boleh menangani lagi. Persoalan reputasi kan publik tidak percaya. Orang awan pun menanggap keputusan itu mengabaikan seluruh fakta. Kan terbukti kemudian Pengadilan Tinggi menerima akan kemudian disidangkan lagi,” ujar Alfred kepada VoxNtt.com Rabu (14/04) malam.
Alfred mengatakan, masih ada hakim yang bisa diberi kepercayaan untuk menangani sidang kasus Ali Antonius.
“Masih ada hakim yang bisa dipercayai oleh Pengadilan Tipikor untuk menangani kasus ini. Kita berharap Ketua Pengadilan untuk tidak melibatkan dua hakim yang kemarin putus bebas itu. Kan begini, jika Pengadilan Tinggi menerima perlawanan Jaksa Penuntut Umum maka kasus ini perlu disidangkan lagi. Berarti ada fakta yang menyakini Pengdilan Tinggi untuk kasus ini disidangkan lagi. Majelis Hakim itu tidak boleh dipakai lagi untuk gelar kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, Ali Antonius divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus keterangan palsu terkait dengan jual beli aset negara di Kerangan, Labuan Bajo. Setelah menyatakan banding, kini telah beredar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang terkait perlawanan JPU Kejati NTT.
Dalam amar putusan yang beredar, seperti dilansir dari media Pos Kupang, majelis hakim menyatakan menerima perlawanan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor : 30/Pid. Sus – TPK/2021/PN. KPG pada tanggal 16 Maret 2021 yang dimintakan tersebut.
Selain itu, dalam putusan itu, menolak permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa, memerintahkan Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, untuk membuka kembali sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ali Antonius dengan surat dakwaan alternatif kesatu pasal 22 Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Atau alternatif kedua Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Kupang pada 06 April 2021 yang dipimpin Dedi Fardiman. didampingi hakim anggota, Hariono dan Arie Winarsih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim Minggu malam lalu, membenarkan beredarnya putusan perlawanan banding JPU Kejati NTT tersebut. Meski demikian, ia mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan resmi.
“Iya benar. Tapi itu baru amar, belum ada nomor putusan. Kemungkinan besok kami (Kejati NTT) sudah terima putusan resminya. Jika sudah resmi, saya akan buat rilisnya,” ujarnya seperti dilansir dari Pos Kupang
Menurut dia, jika Kejati NTT telah menerima putusan itu secara resmi, maka pihaknya akan segera mengeksekusi putusan itu.
“Kalau sudah resmi diterima, dipastikan terdakwa akan dijemput untuk ditahan kembali,” tandasnya.
Diketahui, Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai aktor di balik dugaan keterangan palsu dua saksi yang dihadirkan dalam sudah praperadilan yakni, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Irvan K