Labuan Bajo, Vox NTT- Hotel Inaya Bay Komodo milik BUMN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT sudah menunggak pajak sejak November 2020 hingga Februari 2021.
Tidak main-main, pajak yang belum dibayar oleh hotel tersebut sebesar Rp1,8 Miliar.
Akibat dari keterlambatan pembayaraan pajak oleh pihak manajemen hotel, Bupati Mabar Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng bersama Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memasang plang peringatan di depan Hotel Inaya Bay Komodo pada Sabtu, 10 April 2021 lalu.
Plang bertuliskan, “Peringatan Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel”.
Kepala BPKD Mabar Salvador Pinto mengatakan, pascaperingatan yang diberikan Pemkab Mabar dan KPK, manajemen Hotel Inaya Bay Komodo langsung membayar tunggakan pajak sebesar Rp1,4 Miliar. Pembayaran berlangsung pada Minggu, 11 April 2021.
“Sisanya sedang diproses,” ungkap Pinto kepada VoxNtt.com, Kamis (15/04/2021).
Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan STPD kepada manajemen Hotel Inaya Bay Komodo, namun hingga kini belum ada konfirmasi balik.
“Informasi dari staf Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) telah disampaikan ke manajemen hotel, tapi sampai tadi sore belum ada komfirmasi balik,” tutup Pinto.
Sebelumnya, Bupati Mabar Edistasius Endi mengaku bersyukur sejak awal sudah ada pendamping dari KPK untuk mengamankan sejumlah hasil pemasukan dari pajak hotel dan restoran.
Pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan agar tidak ada yang namanya kebocoran.
“Saat ini dimonitor langsung KPK, ini merupakan objek yang wanprestasi, soal tidak membayar kewajibannya, padahal kalau mau jujur bicara tentang pajak hotel dan restoran kan dititip konsumen, yang pihak manajemen melanjutkan kepada Pemerintah Daerah. Kan bukan ambil porsinya mereka,” ungkap Edi sapaan Edistasius kepada VoxNtt.com.
BACA JUGA: Hotel Inaya Bay Komodo Milik BUMN Tunggak Pajak, Angkanya 1,8 Miliar
“Tentu kami berterima kasih dari awal KPK sudah melakukan pendampingan untuk meminimalisasi dan menekan yang namanya kebocoran. Apalagi saya dan Pa Wakil tentu berterima kasih bahwa di awal bahwa (KPK) sudah lakukan pendampingan, sehingga peristiwa yang dialami oleh obyek pajak Inaya Bay Komodo yang tidak membayar pajak hotel dan restoran sudah saatnya diambil tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mengkawal dan memastikan Pemda Mabar untuk melakukan pendataan dan tertib pajak bagi para objek pajak.
“Data sudah jelas langsung lakukan, jangan lakukan pembiaran. Ada apa ini, nanti kami akan tanya terus kepada bupati. Karena kami monitor, ini kebocoran,” jelasnya.
Pihaknya menilai, penertiban pembayaran pajak bagi objek pajak sangat penting, terlebih di Labuan Bajo yang merupakan destinasi pariwisata super prioritas.
“Ini baru bangun tidur, kami berproseslah mungkin pengusaha selama ini tidak ada tekanan-tekanan untuk menagih, sekarang mereka harus memberikan contoh. Harus tertib apalagi ini destinasi wisata internasional, jangan sampai banyak pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dan dibiarkan oleh pihak yang menagihnya,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba