Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Tunggakan Pajak Hotel Inaya Bay Komodo Baru Dibayar 1,4 Miliar
Ekbis

Tunggakan Pajak Hotel Inaya Bay Komodo Baru Dibayar 1,4 Miliar

By Redaksi15 April 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plang bertuliskan "Peringatan Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel" dipasang di depan Hotel Inaya Bay Komodo, Sabtu (10/04/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Hotel Inaya Bay Komodo milik BUMN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT sudah menunggak pajak sejak November 2020 hingga Februari 2021.

Tidak main-main, pajak yang belum dibayar oleh hotel tersebut sebesar Rp1,8 Miliar.

Akibat dari keterlambatan pembayaraan pajak oleh pihak manajemen hotel, Bupati Mabar Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng bersama Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memasang plang peringatan di depan Hotel Inaya Bay Komodo pada Sabtu, 10 April 2021 lalu.

Plang bertuliskan, “Peringatan Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel”.

Kepala BPKD Mabar Salvador Pinto mengatakan, pascaperingatan yang diberikan Pemkab Mabar dan KPK, manajemen Hotel Inaya Bay Komodo langsung membayar tunggakan pajak sebesar Rp1,4 Miliar. Pembayaran berlangsung pada Minggu, 11 April 2021.

“Sisanya sedang diproses,” ungkap Pinto kepada VoxNtt.com, Kamis (15/04/2021).

Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan STPD kepada manajemen Hotel Inaya Bay Komodo, namun hingga kini belum ada konfirmasi balik.

“Informasi dari staf Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) telah disampaikan ke manajemen hotel, tapi sampai tadi sore belum ada komfirmasi balik,” tutup Pinto.

Sebelumnya, Bupati Mabar Edistasius Endi mengaku bersyukur sejak awal sudah ada pendamping dari KPK untuk mengamankan sejumlah hasil pemasukan dari pajak hotel dan restoran.

Pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan agar tidak ada yang namanya kebocoran.

“Saat ini dimonitor langsung KPK, ini merupakan objek yang wanprestasi, soal tidak membayar kewajibannya, padahal kalau mau jujur bicara tentang pajak hotel dan restoran kan dititip konsumen, yang pihak manajemen melanjutkan kepada Pemerintah Daerah. Kan bukan ambil porsinya mereka,” ungkap Edi sapaan Edistasius kepada VoxNtt.com.

BACA JUGA: Hotel Inaya Bay Komodo Milik BUMN Tunggak Pajak, Angkanya 1,8 Miliar

“Tentu kami berterima kasih dari awal KPK sudah melakukan pendampingan untuk meminimalisasi dan menekan yang namanya kebocoran. Apalagi saya dan Pa Wakil tentu berterima kasih bahwa di awal bahwa (KPK) sudah lakukan pendampingan, sehingga peristiwa yang dialami oleh obyek pajak Inaya Bay Komodo yang tidak membayar pajak hotel dan restoran sudah saatnya diambil tindakan tegas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, pihaknya mengkawal dan memastikan Pemda Mabar untuk melakukan pendataan dan tertib pajak bagi para objek pajak.

“Data sudah jelas langsung lakukan, jangan lakukan pembiaran. Ada apa ini, nanti kami akan tanya terus kepada bupati. Karena kami monitor, ini kebocoran,” jelasnya.

Pihaknya menilai, penertiban pembayaran pajak bagi objek pajak sangat penting, terlebih di Labuan Bajo yang merupakan destinasi pariwisata super prioritas.

“Ini baru bangun tidur, kami berproseslah mungkin pengusaha selama ini tidak ada tekanan-tekanan untuk menagih, sekarang mereka harus memberikan contoh. Harus tertib apalagi ini destinasi wisata internasional, jangan sampai banyak pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya dan dibiarkan oleh pihak yang menagihnya,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleGorong-gorong di Desa Pong Ruan Jebol, Keselamatan Pengendara Terancam
Next Article Gakkum KLHK Serahkan Tiga Tersangka Pengeboman Ikan di Kawasan TNK ke Polres Mabar

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.