Kupang, VoxNtt.com-Setelah upaya verzet alias perlawanan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati-NTT) akhirnya mendapatkan penetapan jadwal persidangan untuk terdakwa Antonius Ali, Fransiskus Harun, Zulkarnain Djuje, Kamis (15/04/2021).
Sebelumnya, JPU melakukan perlawanan atas keputusan Majelis Hakim Tipikor, Ari Prabowo, Nggili Liwar Awang dan Ibnu Kholiq yang membebaskan ketiga terdakwa keterangan palsu dalam praperadilan atas mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, salah satu tersangka pengalihan aset berupa tanah 30 hektare milik Pemda Mabar di Kerangan, Labuan Bajo, Selasa, 16 Maret 2021.
Antonius Ali, Harus Fransiskus dan Zulkarnanin Djuje sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung Penyidikan, Penuntutan dan Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi atau dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi media ini sesaat setelah mendapat kabar mengenai informasi tersebut via telepon.
“Iya, penetapan hari sidang masing-masing Nomor 28, 29, 30/PidSus-TPK/2021/PN.Kpg yang ditanda tangani oleh hakim Ketua Fransiska D Paula Nino, SH, MH yang telah menetapkan sidang pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 pukul 09.00 Wita,” terang Abdul.
Adapun agenda persidangan sebagaimana surat yang diterima pihak Abdul yakni, pemeriksaan saksi dan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk menghadirkan para terdakwa dan barang bukti di depan persidangan.
Baca: Pengadilan Tinggi Kupang Diminta Ganti Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Ali Antonius
Ketika ditanya mengenai kesiapan JPU dalam menghadapi persidangan, Abdul Hakim menegaskan, JPU sangat siap untuk menghadirkan kembali para terdakwa dalam persidangan.
“Penuntut Umum pada prinsipnya sudah sangat siap menghadirkan para terdakwa di depan persidangan. Yang walaupun, oleh majelis hakim sebelumnya membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan. Namun yang pasti Penuntut Umum siap menghadirkan para terdakwa untuk hadir dalam ruang sidang,” tandasnya.
Abdul pun menegaskan, saat ini panggilan kepada terdakwa sedang dipersiapkan. Ia juga meminta agar terdakwa Ali Antonius, terdakwa Harun Fransiskus dan terdakwa Zulkarnain Djuje kooperatif ketika menerima surat panggilan dari Penuntut Umum.
Sementara mengenai Majelis Hakim yang akan menyidangkan ketiga terdakwa, Abdul menjelaskan bahwa majelis hakim tetap orang yang sama.
“Soal majelis hakim sudah tentu sama. Karena putusan perlawanan dari Pengadilan Tinggi Kupang hanya mengenai ditolaknya Eksepsi dari Kuasa Hukum para terdakwa dan membatalkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA,” ujarnya.
“Prinsipnya Penuntut Umum sudah sangat siap untuk menyidangkan perkara ini,” tutup Abdul hakim. (VoN)