Kupang, Vox NTT-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT mengutuk keras pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua DPW PPI NTT Amelianus Mau kemudian mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar melakukan proses hukum terhadap pelaku.
“Sebagaimana keluarga, apabila ada salah satu anggota keluarga disakiti secara sewenang-wenang, maka rasa sakit itu dirasakan juga oleh anggota keluarga yang lainnya,” ujar Dosen Poltekes Kemenkes Kupang itu, Sabtu (17/04/2021).
Hal yang sama menurut dia, seluruh perawat Indonesia termasuk NTT turut merasakan apa yang dialami perawat di RS Siloam, Sriwijaya, Sumatera Selatan.
“Seorang perawat disakiti atas tindakan kesewenang-wenangan dan main hakim sendiri, rasa sakit, rasa kecewa itu juga dirasakan oleh kami seluruh perawat Indonesia. Kami sangat marah dan mengutuk keras tindakan yang tidak terpuji tersebut,” ujar Amelianus.
Ia mengatakan, pasien dan masyarakat memiliki hak untuk bertanya tentang kondisi kesehatan yang dialami keluarga jika sedang dirawat.
Amelianus pun mencontohkan bertanya tentang alasan mengapa darah keluar dari tempat pemasangan infus.
Sebagai perawat, lanjut dia, tentu saja memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan. Perawat tentu saja memiliki kemampuan untuk segera mengatasi masalah tersebut.
Dalam diri seorang perawat, kata dia, tidak terbersit sedikit pun niat atau pikiran untuk menambah masalah atau penderitaan bagi pasien. Perawat hanya berpikir dan bertindak untuk kesembuhan dan keselamatan pasien.
Perawat juga berusaha memberi rasa aman dan nyaman bagi pasien. Sebab itu, kekerasan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan terkutuk dan sangat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekali lagi kami mengutuk keras perbuatan tersebut,” ujar Amelianus.
Ia pun sangat mengharapkan agar hukum bisa ditegakkan pada posisinya. Hal ini bertujuan agar bisa meredam rasa marah, dan kecewa dari perawat Indonesia.
“Kami mohon Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan jajarannya memproses pelaku dan memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Kronologi
Christina Ramauli Simatupang (28), seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, mengalami penganiayaan saat menjalankan tugasnya merawat pasien pada Kamis, 15 April 2021 siang.
Dilansir dari Beritasatu.com, penganiayaan terhadap Christina berawal sekitar pukul 10.00 – 11.00 WIB dia hendak melepas infus pasien seorang anak berusia dua tahun. Ia melepaskannya karena pasien itu sudah diizinkan pulang.
Menurut penuturan Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya, Benedikta Betty Bawaningtyas, pelepasan infus sudah sesuai prosedur, yakni menggunakan kapas alkohol dan selanjutnya diplester,
Namun, mungkin lantaran pasien masih berusia dua tahun dan sangat aktif, di bekas infus keluar darah karena plester terlepas.
Hal itu membuat ibu pasien panik dan berteriak. Perawat langsung merespons dengan menangani pasien dengan mengganti kapas.
Akan tetapi, tampaknya ibu pasien tidak terima dengan peristiwa tersebut dan mengadukan kepada suami (ayah pasien).
Setibanya di rumah sakit sekitar dua jam setelah peristiwa, sang ayah langsung mencari perawat yang menangani anaknya.
Dengan didampingi kepala ruangan, Christina datang ke ruang pasien bermaksud menjelaskan duduk persoalan peristiwa yang terjadi.
Belum sempat memberi penjelasan, pelaku langsung bertindak kasar dengan menampar korban dengan kepalan tangan, sehingga korban terjatuh ke lantai. Pelaku meminta korban meminta maaf dengan bersujud di lantai.
Tidak hanya itu, pelaku juga menendang dan menjambak rambut korban, meskipun sudah dicegah oleh kepala ruangan perawatan.
Dikutip dari berbagai sumber, Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam yang diketahui berinisial JS. JS ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba