Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Buser Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 17 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan
Human Trafficking NTT

Buser Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 17 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan

By Redaksi20 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
17 tenaga kerja yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Utara tanpa dokumen saat diamankan di Mapolres TTU, Rabu, 14 April 2021 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil mengamankan 17 tenaga kerja yang akan berangkat tanpa dokumen yang lengkap alias ilegal ke Kalimantan, Rabu (14/04/2021).

Ke-17 orang tenaga kerja yang direkrut oleh seorang pria yang diketahui berinisial FT itu terdiri dari 14 warga Kabupaten Belu dan tiga (3) warga Kabupaten TTU.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, ke-17 tenaga kerja beserta sang perekrut yang saat itu menumpang Bus Srikandi berhasil diamankan oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9, Jurusan Kefamenanu-Kupang.

Bus dan para tenaga kerja serta perekrut langsung dibawa ke Polres TTU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ditemukan dokumen tidak lengkap.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021), membenarkan adanya penggagalan pengiriman para tenaga kerja tersebut.

Menurutnya, para tenaga kerja tersebut saat direkrut rencananya akan dibawa ke Kalimantan Utara.

Para tenaga kerja yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu akan dipekerjakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Namun sayangnya saat diperiksa, jelasnya, ternyata para tenaga kerja berangkat tanpa dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke Mapolres.

“Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya Bus Srikandi, KTP dari para tenaga kerja serta surat jalan,” tutur AKP Sujud.

AKP Sujud menjelaskan, saat ini FT yang bertindak sebagai perekrut dari 17 tenaga kerja tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres TTU.

FT dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Polres TTU TTU
Previous ArticlePemkab Matim Bakal Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Next Article Kunjungi BBI, Ketua DPRD Mabar Dorong Jadikan Wisata Mancing

Related Posts

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.