Kefamenanu, Vox NTT-Tim Buser Polres TTU berhasil mengamankan 17 tenaga kerja yang akan berangkat tanpa dokumen yang lengkap alias ilegal ke Kalimantan, Rabu (14/04/2021).
Ke-17 orang tenaga kerja yang direkrut oleh seorang pria yang diketahui berinisial FT itu terdiri dari 14 warga Kabupaten Belu dan tiga (3) warga Kabupaten TTU.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, ke-17 tenaga kerja beserta sang perekrut yang saat itu menumpang Bus Srikandi berhasil diamankan oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9, Jurusan Kefamenanu-Kupang.
Bus dan para tenaga kerja serta perekrut langsung dibawa ke Polres TTU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ditemukan dokumen tidak lengkap.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021), membenarkan adanya penggagalan pengiriman para tenaga kerja tersebut.
Menurutnya, para tenaga kerja tersebut saat direkrut rencananya akan dibawa ke Kalimantan Utara.
Para tenaga kerja yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu akan dipekerjakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Namun sayangnya saat diperiksa, jelasnya, ternyata para tenaga kerja berangkat tanpa dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke Mapolres.
“Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya Bus Srikandi, KTP dari para tenaga kerja serta surat jalan,” tutur AKP Sujud.
AKP Sujud menjelaskan, saat ini FT yang bertindak sebagai perekrut dari 17 tenaga kerja tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres TTU.
FT dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba