Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Pengangkatan THL, Pemkab Manggarai Tidak Boleh Tabrak Aturan
Regional NTT

Soal Pengangkatan THL, Pemkab Manggarai Tidak Boleh Tabrak Aturan

By Redaksi21 April 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Siprianus Edi Hardum
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Edi Hardum, advokat dari Kantor Edi Hardum & Partners mengatakan, usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai soal penambahan 27 orang tenaga harian lepas (THL), sebaiknya ditolak.

Pasalnya, menurut dia, peraturan perundang-undangan tidak membolehkan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau Bupati dan Wakil Bupati tetap mengangkat 27 tenaga honorer, berarti mereka melanggar hukum. Kalau seperti ini tentu DPRD harus segera menegur Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Hardum kepada VoxNtt.com, Rabu (21/04/2021) malam.

Ia menjelaskan, aturan pemerintah daerah tidak boleh mengangkat PPPK ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Selain itu, ada pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se – Indonesia.

Tidak hanya itu, ada juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 96 PP 49/2018 menyatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati dan jajarannya, dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) (ayat 1).

Ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

Ayat (3) berbunyi,  PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hardum menegaskan, jika Pemkab Manggarai sudah mempekerjakan tenaga honorer, maka sebaiknya penggajian mereka (pegawai honorer itu) jangan memakai anggaran Negara (daerah).

“Itu pekerja pribadi Bupati dan Wakil Bupati. Gaji mereka pakai dana operasional Bupati dan Wakil Bupati saja, jangan pakai anggaran daerah. Dan kalau nanti ada penentuan anggaran untuk gaji mereka, maka ketentuan itu tidak berlaku surut,” tegasnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan Pemkab Manggarai, lanjut Hardum, tidak boleh memaksa mengangkat THL dan harus memperhatikan kondisi keuangan daerah.

“Ya, Bapak Bupati dan Wakil Bupati tentu tahu keadaan keuangan daerahnya, jadi sebaiknya jangan dipaksakan-lah,” tutup Hardum.

Untuk diketahui, rencana penambahan 27 THL oleh Bagian Umum Setda Manggarai di tengah rasionalisasi anggaran akibat Covid-19 masih menjadi diskursus hangat.

Ke-27 THL tersebut bakal ditempatkan di rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai. Rinciannya, 16 orang bakal ditempatkan di Rujab Bupati dan 11 orang lainnya di Rujab Wakil Bupati.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Baca di sini sebelumnya:

  1. Di Tengah Krisis Keuangan Daerah, Pemkab Manggarai Usul Penambahan 27 THL
  2. Usul Tambah 27 THL di Tengah Krisis, Pengamat: Pemda Manggarai Harus Punya “Sense of Crisis”
  3. Usul Tambah 27 THL, Ketua DPRD Manggarai Nilai Pemda Keliru
  4. Terkait Perekrutan 27 THL di Manggarai, Kabag Umum: Tanyakan ke Pak Wakil
  5. Ajudan Wabup Manggarai Bentak dan Larang Wartawan Tulis Berita
  6. Bupati dan Wabup Manggarai Diminta Angkat Ajudan Terdidik
  7. Terkait Pengusulan 27 THL, Eber Ganggut Kritik Cara Berpikir Pemda Manggarai

 

Edi Hardum Manggarai
Previous ArticleBupati dan Wabup Manggarai Diminta Angkat Ajudan Terdidik
Next Article Kepala LLDIKTI XV: STKIP Sinar Pancasila Betun Sekolah Resmi, Jangan Ragu Kuliah di Sini

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.