Kupang, VoxNtt.com-Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan aset, tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar) di Kerangan, Labuan Bajo terus bergulir. Rabu (21/04/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Resdiana Ndapamerang.
Residana Ndapamerang merupakan Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran di Badan Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2015. Ia juga disebut sebagai yang bertanggung jawab atas perubahan luas tanah milik Pemda itu. Hal itu terkuak setelah saksi atas nama Baliyo Mulyono menyampaikan hal itu pada sidang, Senin (09/04/2021).
Menurut Baliyo, dirinya merupakan petugas ukur di BPN NTT dan hasil pengukurannya pada 2015 menunjukan luas lahan Pemda itu 28 Ha lebih. Hal itu, menurut Baliyo telah disampaikan kepada Resdiana, maka diterbitkanlah sertifikat sesuai pengukuran Baliyo.
Namun tidak lama setelah sertifikat 28 Ha itu diterbitkan, Resdiana kembali menerbitkan sertifikat baru dengan luas 24 Ha. Resdiana bahkan disebut menerbitkan sertifikat 24 Ha itu tanpa berita acara klaridikasi, sebagaimana SOP yang berlaku di Badan Pertanahan.
“Akan tetapi, terhadap perubahan ini tidak ada Berita Acara Perubahan Luasan Tanah. Dan untuk pembuatan Berita Acara ada pada seksi saya, yaitu seksi pengukuran. Akan tetapi, saya tidak buat karena tidak sesuai dengan yang saya ukur,” aku Baliyo.
Pengakuan Resdiana
Terpantau, Resdiana dalam sidang Rabu 21 April itu datang tepat waktu. Namun, sidang yang mestinya digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan R. A. Kartini terpaksa harus dipindahkan ke Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa karena masalah jaringan internet.
Sidang dimulai pukul 12.30 Wita dipimpin Wari Juniati selaku ketua majelis hakim didampingi Ibnu Choliq dan Gustap P. Marpaung selaku hakim anggota. Para terdakwa yakni Agustinus Ch Dula, Ambrosius sukur, Marten Ndeo, Caitano Soares, Abdullah Nur, Afrizal, Muhamad Achyar, Veronika syukur, Theresia Dewi Koroh Dimu hadir secara virtual.
Dalam sidang itu, JPU S. Hendrik Tiip menanyakan Resdiana terkait surat permohonan penerbitan sertifikat dari Pemda Mabar atas tanah 30 Ha itu.
Resdiana menjelaskan, dirinya telah melihat surat permohonan pensertifikatan tanah yang diajukan melalui Kantor Pertanahan Mabar disertai dokumen lampiran data yuridis dan data fisik. Hasil pemeriksaannya, dokumen tersebut layak dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
“Apakah saksi ada membuat perincian biaya?” tanya JPU Hendrik.
Resdiana membenarkan hal itu, dirinya membuat rincian biaya untuk operasional pengukuran Rp 17 juta dan biaya operasional Rp.15 juta, yang dibayar oleh Pemda Kabupaten Manggarai Barat melalui Ambrosius Sukur, Kepala Tata Pemerintahan kala itu.
“Apakah dari hasil pengukuran Staf Pak Baliyo Mulyono sudah dilaporkan kepada saksi, dan apa isi laporannya?” Lanjut JPU Hendrik Tiip.
“Setahu Saya, Pak Baliyo ada buat laporan tertulis, bahwa sudah selesai ukur di lapangan dan yang nunjuk patok dan batas adalah pemohon, dalam hal ini Pak Ambrosius Sukur. Dan hasil pengukuran di lapangan 28 Ha lebih, karena tidak ukur bagian selatan, karena kata Pak Ambrosius bahwa itu tanah masyarakat, tetapi tidak diberitahu tanah atas nama siapa,”
“Dan oleh Pak Kakanwil memerintahkan agar dibuat peta Bidang dan Pak Baliyo buat peta bidang 28 Ha lebih sesuai gambar ukur tanggal 20 Mei 2015 dan peta bidang itu sudah dikirim ke Pemkab Mabar melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mabar,” terang Resdiana.
“Apakah ada peta bidang versi kedua?” tanya JPU lagi.
“Iya, ada. Peta bidang versi kedua yaitu menjadi 24 Ha lebih dari sebelumnya 28 Ha. Menjadi 24 Ha Sebulan lebih setelah peta bidang 28 Ha dibuat dan saya tanda tangan. Sedangkan peta bidang 24 Ha lebih, sesuai dokumen Gambar ukur (GU) yang dikirim oleh petugas ukur Pak Yuda Arafat di Kantor Pertanahan Mabar. Sehingga kami melakukan revisi perubahan luasan tanah Pemda menjadi 24 Ha lebih,” jawab saksi Resdiana.
Atas jawaban Resdiana, Hendrik kembali menanyakan terkait standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Badan Pertanahan, manakala terjadi perubahan luas tanah.
“Kalau begitu, bagaimana SOP Pertanahan untuk mengubah luasan di peta bidang yang sudah ditandatangani? Apakah harus diketahui pemohon, dalam hal ini pemda Mabar dan harus ada Berita Acara Klarifikasi perubahan luasan tanah?” tanya Hendrik.
Resdiana Ndapamerang menjelaskan, sesuai SOP, harus diketahui pemohon hak dan harus ada berita acara klarifikasi terkait adanya perubahan tersebut. Namun yang terjadi dalam kasus ini, Resdiana tak menampik jika SOP itu tidak diterapkannya.
“Tidak ada. Berita Acara Klarifikasi untuk perubahan luasan, tidak ada. Yang seharusnya sesuai SOP pertanahan, harus ada pemohon hak, pemilik batas dan dibuat berita acara klarifikasi. Dan saya yang tanda tangan peta bidang 24 Ha lebih tersebut,” jujur Resdiana.
Sementara saksi lainnya, Yuvianti Suki di dalam persidangan ketika ditanya terkait dokumen yang dikirim Pemda Mabar menjelaskan, dokumen itu asli dan layak untuk diproses.
“Akan tetapi, setelah selesai pembuatan peta bidang 28 Ha, dokumen asli yang dikirim ke kami di Kanwil hilang, yang menjadi tanggung jawab saya. Sehingga tidak dikirim kembali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mabar dan setelah penyidik Kejati geledah Kantor Kanwil, baru saya tahu kalau dokumen aslinya hilang di Kantor Kanwil Pertanahan Propinsi dan saya belum lapor untuk buat laporan polisi soal kehilangan dokumen,” tandas Yuvianti.
Saat dicecar Penuntut Umum soal tanah tiga bidang atas nama Supardi, Suaib Tahiya dan H. Sukri yang telah diukur tahun 2013 di atas lahan Pemda, sehingga dikeluarkan dari gambar ukur dan peta bidang pada pengukuran 2015, saksi Yuvianti Suki yang mengenakan jeans warna biru dipadu kemeja batik menjelaskan, ketiga bidang tanah itu belum bersertifikat.
“Saat itu, saya berpikir sudah ada produk berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama ketiga orang itu, ternyata baru diketahui kalau produk itu hanya gambar ukur saja, atas nama tiga orang tersebut. Karena, baru terbit SHM di tahun 2016 sejak pengukuran 2013 yang seharusnya tidak bisa dikeluarkan dari tanah Pemda di Keranga dan itu salah kami, sehingga seharusnya tanah pemda yang diukur itu, bisa sampai 30 Ha,” aku Yuvianti.
Terkait penanggung jawab atas peta bidang yang terdiri dari dua versi, yakni 28 Ha dan 24 Ha yang ditanyakan JPU Emerensiana Djehamat, Yuvianti menegaskan hal itu merupakan tanggung jawab Resdiana Ndapamerang. (VoN)