Kupang, Vox NTT-Sidang pemeriksaan saksi atas kasus jual beli aset daerah di Kerangan, Kabupaten Manggarai Barat kembali dilanjutkan di Kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Rabu (21/04/2021) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi Resdiana Ndapamerang, yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT. Resdiana sendiri adalah istri Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Saksi lain yakni, Yuvianti Suki, yang pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran Kanwil BPN Provinsi NTT.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati dan Hakim Anggota Ibnu Choliq serta Gustap P Marpaung.
Sidang dilaksanakan secara virtual untuk para terdakwa masing-masing Agustinus Ch Dula, Ambrosius Sukur, Marten Ndeo, Caitano Soares, Abdullah Nur, Afrizal, Muhmad Achyar, Veronika Syukur, dan Theresia Dewi Koroh Dimu.
Dalam proses sidang, menjawab pertanyaan JPU terkait surat permohonon dari Pemkab Manggarai Barat, saksi Resdiana Ndapamerang mengaku memang mengetahuinya.
Surat tersebut merupakan surat permohonan penyertifikatan tanah yang diajukan melalui BPN Kabupaten Manggarai Barat disertai dokumen lampiran data yuridis dan data fisik.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi selaku Kepala Bidang Pemetaan dan Pengukuran Kanwil BPN Provinsi NTT ketika itu, dokumen tersebut layak dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
“Apakah juga saksi ada membuat perincian biaya?” tanya JPU dalam sidang tersebut.
Resdiana Ndapamerang mengaku memang membuat rincian biaya untuk operasional pengukuran. Jumlahnya lebih kurang Rp17 juta, di mana rincian biaya operasional sejumlah Rp15 juta yang dibayar oleh Pemda Manggarai Barat melalui terdakwa Ambrosius Sukur.
Sementara saksi Yuvianti Suki, JPU menanyakan terkait dokumen yang dikirim Pemkab Manggarai Barat. Saksi menjelaskan bahwa dokumen itu asli dan layak untuk diproses.
“Akan tetapi setelah selesai pembuatan peta bidang 28 hektar, dokumen asli yang dikirim ke kami di Kanwil (BPN NTT) hilang yang menjadi tanggung jawab saya, sehingga tidak dikirim kembali ke Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat,” ucapnya.
“Dan setelah penyidik Kejati menggeledah kantor Kanwil (BPN NTT), baru saya tahu kalau dokumen aslinya hilang di Kantor Kanwil Pertanahan Provinsi dan saya belum lapor untuk buat laporan polisi soal kehilangan dokumen,” sambungnya.
Saksi Yuvianti Suki lalu dicecar JPU soal tanah tiga (3) bidang atas nama Supardi, Suaib Tahiya dan H Sukri, yang telah diukur tahun 2013 di atas lahan Pemkab Manggarai Barat sehingga kemudian dikeluarkan dari gambar ukur dan peta bidang.
“Saat itu saya berpikir sudah ada produk berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ketiga orang itu. Ternyata baru diketahui kalau produk itu hanya gambar ukur saja atas nama ketiga orang tersebut karena baru terbit SHM di tahun 2016 sejak pengukuran 2013 yang seharusnya tidak bisa dikeluarkan dari tanah Pemkab di Karangan. Dan itu salah kami, sehingga seharusnya tanah Pemkab (Manggarai Barat) yang diukur itu bisa sampai 30 hektar,” jelas saksi Yuvianti Suki, yang saat itu mengenakan jeans warna biru dipadukan dengan batik.
Pada sesi terakhir, para terdakwa menyampaikan tanggapan terkait keterangan kedua saksi. Tanggapan di antaranya disampaikan terdakwa Ambrosius Sukur dan Marten Ndeo.
“Kami Pemkab Manggarai Barat tidak pernah menerima peta bidang 28 hektare sebagaimana yang disampaikan kedua saksi. Tetapi yang 24 hektare itu yang saya bingung, karena saya konsisten dengan tanah pemerintah daerah itu luasannya 30 hektare, bukan 24 hektare,” ujar Ambrosius Sukur.
Sedangkan terdakwa Marten Ndeo, selaku mantan Kepala BPN Manggarai Barat, mengakui bahwa yang diterima terdakwa adalah peta bidang 24 hektare lebih. Dirinya tidak pernah menerima peta bidang 28 hektare.
“Dan sampai dengan saya pensiun, dokumen yang kami kirim ke Kanwil tidak pernah dikembalikan sehingga tidak bisa memproses pengurusan sertifikat,” jelasnya.
Pantauan VoxNtt.com sidang berlangsung aman. Meski beberapa kali majelis hakim menegur kedua saksi karena perbedaan jawaban di BAP dan saat pemeriksaan.
Usai sidang, JPU Hendrik Tip sempat mengatakan bahwa jaksa sudah menggeledah kantor Kanwil BPR, namun berkas tersebut tidak ditemukan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba