Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati dan Wabup Manggarai Mempekerjakan THL Ilegal
Regional NTT

Bupati dan Wabup Manggarai Mempekerjakan THL Ilegal

By Redaksi23 April 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus memberikan komentar seputar THL pada Kamis (22/04/2021) siang di ruang kerjanya. (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Polemik pengusulan 27 tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menuai perdebatan.

Walau masih bersifat usulan dan belum dibahas bersama DPRD, namun 27 THL tersebut ternyata sudah mulai bekerja.

Mereka bekerja tanpa dukungan administrasi alias berstatus ilegal karena belum mengantongi SK dari Bupati Manggarai. Selain tanpa dukungan adminstrasi, 27 THL tersebut juga tidak diupah alias bekerja sukarela.

“Mereka sudah kerja sekarang? Iya. Sukarela saja. Dapat gaji? Tidak. Kerja saja dulu. Nanti kalau ada uang baru dibayar. Kira-kira begitu ke depannya,” demikian pengakuan Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021).

Langkah itu menurut Wabup Ngabut, ditempuh karena pertimbangan kebutuhan yang sangat penting dan mendesak, terutama untuk keselamatan jiwa dan raga dari Bupati dan Wabup.

“Kenapa orang baru, karena untuk kenyamanan. Orang-orang yang bekerja harus kita tahu. Saya mau menjamin keselamatan jiwa raga. Menjaga segala macam hal di rumah jabatan. Jadi harus orang-orang yang dikenal. Di lingkup presiden saja, ganti presiden ganti juga semua itu. Jadi itu bukan menjadi sebuah masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretatis Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus mengatakan, THL yang sekarang masih bersifat usulan untuk kemudian dibahas bersama di DPRD.

Mekanismenya menurut Jahang, yakni dengan melakukan pengusulan oleh OPD yang membutuhkan untuk diteruskan ke bupati. Kemudian dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif.

“THL ini kan direkrut untuk melaksanakan tugas tertentu dalam hal ini tugas pemerintahan. Dia dibayar untuk melaksanakan tugas tertentu untuk berjalannya pemerintahan. Mekanismenya adalah itu diusulkan oleh perangkat daerah yang membutuhkan nanti diteruskan ke bupati dan dibahas bersama baik eksekutif maupun legislatif,” tutur Jahang pada di ruang kerjanya, Kamis (22/04/2021).

Sebagaimana diketahui, polemik pengusulan THL di Kabupaten Manggarai bermula saat dikeluarkannya surat bernomor 058/BU/42.a/III/2021 yang berhasil diperoleh VoxNtt.com pada Kamis (15/04/2021) yang lalu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum Setda Manggarai Dorotea Bohas tersebut tertuang jelas maksud yakni usulan penambahan 27 THL yang akan dialokasikan untuk bekerja di rumah jabatan (Rujab) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.

Usulan itu kemudian menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak karena tidak mempertimbangkan tentang kondisi terkini Manggarai. Salah satunya datang dari anggota DPRD Manggarai Eber Ganggut.

Ebber mengatakan, saat ini kondisi keuangan daerah Manggarai memasuki fase memprihatinkan.

Selain Eber, pengamat sosial politik asal Undana Kupang Yohanes Jimmy Nami juga turut memberikan komentar. Yohanes menegaskan, Pemda Manggarai harus memiliki sense of crisis.

Tidak hanya itu, Edi Hardum advokat dari Kantor Edi Hardum & Partners juga menyoroti langkah Pemda Manggarai yang berpotensi menabrak regulasi yang ada.

“Kalau Bupati dan Wakil Bupati tetap mengangkat 27 tenaga honorer, berarti mereka melanggar hukum. Kalau seperti ini tentu DPRD harus segera menegur Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Hardum kepada VoxNtt.com, Rabu (21/04/2021) malam.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Baca di sini sebelumnya:

  1. Di Tengah Krisis Keuangan Daerah, Pemkab Manggarai Usul Penambahan 27 THL
  2. Usul Tambah 27 THL di Tengah Krisis, Pengamat: Pemda Manggarai Harus Punya “Sense of Crisis”
  3. Usul Tambah 27 THL, Ketua DPRD Manggarai Nilai Pemda Keliru
  4. Terkait Perekrutan 27 THL di Manggarai, Kabag Umum: Tanyakan ke Pak Wakil
  5. Ajudan Wabup Manggarai Bentak dan Larang Wartawan Tulis Berita
  6. Bupati dan Wabup Manggarai Diminta Angkat Ajudan Terdidik
  7. Terkait Pengusulan 27 THL, Eber Ganggut Kritik Cara Berpikir Pemda Manggarai
Sekretatis Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus memberikan komentar seputar THL pada Kamis (22/04/2021) siang di ruang kerjanya. (Foto: Igen Padur/ Vox NTT)
Manggarai
Previous ArticleTanggung Jawab Sosial BUMN untuk Korban Bencana di NTT
Next Article Warga Lengko Lolok Gugat Bupati Matim dan Gubernur NTT ke PTUN

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.