Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tidak Hanya ASN, Tujuh Teko di Mabar Juga Dipecat
Regional NTT

Tidak Hanya ASN, Tujuh Teko di Mabar Juga Dipecat

By Redaksi24 April 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Selasa (20/04/2021)(Foto: Sello Jome Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi menyebut selain satu ASN, dia juga telah memecat tujuh tenaga kontrak (teko) daerah, Senin (19/04/2021).

“Kita telah resmi memecat satu ASN dan tujuh tenaga kontrak daerah. Pemecatannya sudah final dan SK-nya sudah saya tanda tangan,” tegas Edi sapaan Edistasius kepada VoxNtt.com, Selasa (20/04/2021).

Menurutnya, pemecatan tujuh tenaga kontrak, lantaran malas masuk kantor lebih dari 6 kali.

“Kalau tenaga kontak, lebih dari 6 kali tidak masuk kantor langsung kita pecat. Begitu juga dengan tujuh orang itu karena malas masuk kantor,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pemecatan tujuh tenaga kontrak daerah bersamaan dengan pemecatan satu ASN di Pemkab Mabar.

Pemecatan satu ASN tersebut karena dinilai telah melanggar disiplin yang telah dituangkan dalam PP 53 tahun 2010 tentang Dispilin PNS.

“Pemecatan sudah final, SKnya sudah saya tanda tangan kemarin Senin (19/04/2021),” tegasnya saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Selasa (20/04/2021) sore.

Menurut Edi, proses pemecatan satu ASN sudah final karena telah melalui prosedur yang panjang.

Edi mengaku, proses pemecatan satu ASN itu mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Rujukkannya jelas, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalamnya termuat dengan jelas, apa-apa indikator yang membuat sampai mereka dipecat,” ungkap Ketua DPD Partai NasDem Mabar itu

Edi menegaskan kembali, prosedur pemecatan sudah sesuai karena telah melalui tahapan-tahapan yang panjang.

“Seluruh tahapannya sudah clear, temasuk di dalamnya lihat mereka punya kehadiran, sudah diambil juga keterangan yang bersangkutan, ada juga saksi memberikan keterangan (teman kantor habis itu, Kepala di mana mereka berkantor). Setelah semua dokumen itu lengkap, lalu Sekda beserta BKD, dan asisisten menggelar rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati sebagai ketua pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan saya tanda tangan,” tambah Bupati Edi.

Untuk diketahui, data yang dihimpun VoxNtt.com dari laman bkn.go.id, ada sejumlah Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.

Dalam pasal 7 tertuang tiga bentuk hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan
hukuman disiplin berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain itu Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Mabar Manggarai Barat
Previous ArticlePMKRI Desak Penjabat Bupati Belu Copot Direktur RSUD Atambua
Next Article Pecat Satu ASN, Bupati Edi: Kami Siap Jika Digugat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.