Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pecat Satu ASN, Bupati Edi: Kami Siap Jika Digugat
Regional NTT

Pecat Satu ASN, Bupati Edi: Kami Siap Jika Digugat

By Redaksi24 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (Foto: Prokompimda)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi telah mengeluarkan SK pemecatan satu Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (19/04/2021).

Pemecatan satu ASN itu jelas Edistasius, lantaran telah lama tidak masuk kantor sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Pemecatan sudah final, SK-nya sudah saya tanda tangan kemarin Senin (19/04/2021),” tegasnya saat ditemui VoxNtt.com di ruangan kerjanya, Selasa (20/04/2021) Sore.

Menurut Edi sapaan Edistasius itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar telah siap jika suatu saat satu ASN tersebut menggugat ke pengadilan.

“Kami sudah sangat siap. Silakan,” ungkapnya

Edi menjelaskan, dalam proses gugatan, satu ASN yang dipecat itu wajib menggugat keputusan Pemkab Mabar dalam waktu 15 hari setelah proses (SK) pemecatan.

“Kan waktunya 15 hari setelah pemecatan. Kita tunggu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Edi mengaku, proses pemecatan satu ASN itu mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Rujukannya jelas, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di dalamnya termuat dengan jelas, apa-apa indikator yang membuat sampai mereka dipecat,” ungkap Ketua DPD Partai NasDem Mabar itu.

Edi menegaskan kembali, prosedur pemecatan sudah sesuai karena telah melalui tahapan-tahapan yang panjang.

“Seluruh tahapannya sudah clear, temasuk di dalamnya lihat mereka punya kehadiran, sudah diambil juga keterangan yang bersangkutan, ada juga saksi memberikan keterangan (teman kantor habis itu, Kepala di mana mereka berkantor). Setelah semua dokumen itu lengkap, lalu sekda beserta BKD, dan asisisten menggelar rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Bupati sebagai ketua pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan saya tanda tangan,” tambah Bupati Edi.

Untuk diketahui, data yang dihimpun VoxNtt.com dari laman bkn.go.id, ada sejumlah Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.

Dalam Pasal 7 tertuang tiga bentuk hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat.

Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari, teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain itu Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleTidak Hanya ASN, Tujuh Teko di Mabar Juga Dipecat
Next Article Mimpi Itu Luka: Antologi Puisi Yohanes Mau

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.