Kupang, Vox NTT-Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno berang dan mengatakan Plt. Kepala BPBD NTT Isyak Nuka mabuk.
“Dia mabok. Kasih tahu dia mabok. Saya sudah masukan data 9000 itu ke tangan dia langsung,” tegas Bupati Korinus usai mengikuti RUPS Bank NTT di Kantor Gubernur NTT, Senin (26/04/2021) siang.
Kemarahan Bupati Korinus mencuat karena Plt. Kepala BPBD NTT Isyak Nuka hanya mengumumkan tiga kabupaten/kota yang sudah memasukan data masyarakat yang terdampak bencana badai Seroja. Sementara Kabupaten Kupang dilaporkan belum memasukan data korban bencana.
Padahal menurut Bupati Korinus, data masyarakat Kabupaten Kupang yang berdampak bencana telah diinput sejak satu minggu lalu dan langsung diserahkan ke tangan Plt. Kepala BPBD NTT Isyak Nuka.
Ia pun menegaskan, menjadi seorang pejabat jangan sering mabuk. Karena menurutnya, data yang diserahkan sudah by name by address dan dalam bentuk surat keputusan (SK).
“Bilang sama dia, kalau jadi pejabat jangan suka mabok. Data saya sudah serahkan minggu lalu dalam bentuk SK dan saya sudah save langsung ke BPBD dan BNPB. Saya punya data,” ujar Bupati Korinus.
Saat rapat bersama Anggota DPR NTT, Plt. Kepala BPBD Pemprov NTT Isyak Nuka menjelaskan saat ini baru ada 9 daerah yang memasukan data ke Pemprov NTT.
“Saat ini ada 9 kabupaten yang telah mengirimkan data dan baru tiga yang tervalidasi. 9 kabupaten itu Sabu Raijua, Sumba Timur, Rote, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Malaka dan Lembata, Belu dan Ende. Tiga yang sudah divalidasi itu, Sumba Timur, Kota Kupang dan Sabu Raiju,” jelas Isyak.
Isyak menjelaskan, data untuk 9 kabupaten yang telah masuk merupakan data by name by address yang belum divalidasi oleh petugas di Posko Pemprov NTT.
Saat ini, kata Isyak, posko di Pemprov NTT terus memvalidasi data-data yang dikirimkan oleh daerah masing-masing dan akan menutup pengiriman data dari daerah tepat pukul 00.00 Wita.
Menurutnya, semua data kerusakan mempunyai kriteria tersendiri sesuai dengan instrumen petunjuk. Data yang masuk dan telah divalidasi akan diusulkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba