Oelamasi, Vox NTT – Seorang mahasiswa di Kampus Politeknik Pertanian Negeri Kupang berinisial ATG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok di Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, akhir pekan lalu.
ATG ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian ayam dan kasus penganiayaan.
BACA JUGA: Diduga Tak Terima Kedapatan Mencuri Ayam, Pelaku Boyong Kerabat Serang Warga Matani
“ATG sendiri merupakan pelaku pencurian ayam milik warga di Matani, Desa Penfui Timur. Ia juga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Frengky saat ATG Cs datang menyerang warga di Matani, Desa Penfui Timur, Jumat (23/4/2021) lalu,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (26/04/2021) siang.
ATG sendiri dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP. Hingga kini, polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
“ATG sendiri diamankan polisi sejak Jumat akhir pekan lalu pasca-kejadian tersebut. ATG sendiri diduga sebagai pemicu kasus ini termasuk mencuri ayam dan ‘memimpin’ rekan-rekannya termasuk korban menyerang warga di Matani, Desa Penfui Timur,” kata Kapolres Aldinan.
Polres Kupang menangani tiga kasus terkait aksi saling serang di Matani.
BACA JUGA: Antisipasi Aksi Lanjutan, Polisi Lakukan Pengamanan di Matani
Dari tiga kasus ini, dua di antaranya ditangani penyidik unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Kupang dan satu kasus lainnya ditangani penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah.
“Polres Kupang menangani kasus pencurian ayam dan kasus penganiayaan dengan korban Frengky, warga Matani, Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang,” ujar Kapolres Aldinan, Senin kemarin.
Penyidik Polsek Kupang Tengah sendiri menangani kasus pembunuhan dengan korban Aser Delpis Mapada (22), mahasiswa semester IV Politani Kupang.
BACA JUGA: Kronologis Kasus Bentrok di Matani yang Tewaskan Seorang Mahasiswa
Untuk kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum pada korban dan mencari barang bukti.
“Hasil visum belum kita terima dan untuk kasus ini belum ada pihak yang menjadi tersangka. Kita baru meminta keterangan dari saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” tambahnya.
Namun korban Aser mendapat dua tusukan di dada dan perut sehingga dilarikan ke rumah sakit. Namun naas, ia akhirnya meninggal dunia di RS Kartini Kupang.
Dijelaskan pula, kasus ini bermula dari pencurian ayam milik warga oleh Matias H. B. Ujan dan Adrianus T. Gerin pada Kamis, 22 Maret 2021 lalu. Saat itu kedua pelaku sempat dibuatkan surat pernyataan.
Kemudian Jumat, 23 April 2021, Adrianus menceritakan kepada korban Aser bahwa dia dipukul oleh kelompok pemuda Matani.
Aser kemudian mengajak Adrianus mengkonsumsi miras di rumah temannya yang sedang berulang tahun di Kelurahan Lasiana.
Sebelumnya dalam rilis Kapolsek Kupang Tengah yang diterima VoxNtt.com pelaku penyerangan yang berhasil diamankan dan diketahui identitasnya yakni ATG, EB dan DM. Ketiganya adalah mahasiswa di Kampus Politani Kupang.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba