Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang pemeriksaan saksi atas kasus keterangan palsu dengan terdakwa Ali Antonius, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje, Selasa (27/04/2021).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Ferry Adu dan Paul Jeramu.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu diisi dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum seputar surat yang dibuat di ruangan kerja Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Surat tersebut dibuat pada 15 Januari 2021.
Sidang diawali pemeriksaan Paul Jeramu selaku Kabag Keorganisasian di Pemda Manggarai Barat.
“Dapat saya jelaskan bahwa pada tanggal 15 Januari sekitar pukul 09.00 Wita, saya masuk ke ruang kerja Pak Bupati dalam rangka sebagai tugas,” ujar Paul di awal sidang pemeriksan saksi.
Menurut Paul, pada 15 Januari 2021 lalu, saat dirinya berada di ruangan kerja Bupati Gusti Dula, kemudian datang seorang tamu yakni Frans Harun.
“Pak Frans langsung bercerita tentang perjalanannya ke Kerangan bersama dengan 6 orang. Dari enam sisa dua orang lainnya sudah meninggal. Dari cerita itu Pak Bupati membuat surat pernyataan. Pak Bupati minta saya bantu ketik. Pak Frans mulai cerita kronologis perjalanan mereka. Saya ketik apa yang Pak Frans sampaikan,” jelas Paul.
Dalam surat pernyataan tersebut dirinya menulis apa yang diceritakan oleh Frans Harun saat perjalanan mereka bersama Gaspar Ehok, Mantan Bupati Manggarai, Haji Ishaka, Hakum Mustafa dan Zulkarnain Djuje pada tahun 1989 ke Kerangan.
“Mereka menggunakan perahu. Sampai di Kerangan Haji Ishaka katanya menunjuk salah satu lokasi yang akan diserahkan ke Pemda Manggarai kepada Gaspar Ehok. Lalu Pak Gaspar bilang cocok. Kenapa disebut Kerangan karena saat air surut batu karangnya kelihatan,” ujar Paul.
Saat dia sementara mengetik surat pernyataan sebagaimana diminta Bupati Dula, kemudian datanglah Antonius Ali.
“Begitu masuk Bupati berdiri. Kemudian pak Bupati kenalkan pak Frans ke Pak Anton Ali. Kemudian Pak Anton meminta saya untuk membacakan apa yang sudah saya ketik,” cerita Paul.
“Percakapan apa yang terjadi setelah Pak Ali datang ?” tanya JPU Hery Franklin.
Paul kemudian menimpal bahwa diskusinya biasa. Ia tidak konsen karena masih berada di depan laptop.
Paul sendiri saat itu berkonsentrasi membetulkan penulisan yang salah di laptop.
Anton Ali kemudian memintanya untuk membacakan apa yang diketik.
Konsep draf awal, kata Paul, ada sekitar tiga paragraf, kemudian dibenarkan menjadi satu paragraf.
Draf awal tersebut berupa konsep yang belum rapi, terutama secara redaksional ada kata-kata yang tidak tersambung.
“Waktu saya mengetik Pak Frans sampaikan saya sendiri bingung. Secara substansi tidak ada perubahan,” jelas Paul
“Apakah tiga paragraf menjadi satu itu karena perbaikan dari Ali Antonius?” timpal JPU Hery Franklin.
“Bukan. Karena belum paham apa yang sebenarnya terjadi. Saya ketik lisan apa yang disampaikan Pak Frans. Yang bicara cepat agak kesulitan bagi saya,” jawab Paul.
Menurut keterangannya, pada saat surat selesai dibuat dan hendak diprint di ruangannya, masuk juga Feri Adu ke ruangan Bupati Dula.
“Lalu kemudian Pak Feri Adu masuk. Lalu surat itu saya print di ruangan kerja saya. Ada tiga satu diserahkan ke Pak Gusti, satu ke Pak Ali dan satu ke Pak Frans,” jelas Paul.
Usai menandatangi surat yang pada intinya membahas tentang tanah di Kerangan pada tahun 1989, menurut pengakuan Paul, Frans Harun kemudian meminta Zhulkarnain Djuje untuk hadir di sana dan ikut menandatangi surat pernyataan tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi lain, Feri Adu kemudian ditunda oleh Majelis Hakim pada pekan depan, Selasa, 4 Mei 2021.
Usai sidang digelar, Fransisco Besi, selaku kuasa hukum Anton Ali mengatakan bahwa sidang tersebut masih sangat awal.
“Majelis Hakim mengatakan terdakwa tidak dilakukan penahanan sepanjang terdakwa kooporatif setiap persidangan datang. Kita tunggu saja proses selanjutnya supaya perkara ini semakin terang,” jelas Sikso.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan sebanyak 7 orang.
Diketahui sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni, Hendrik Tip, Feri Franklin, Boby H. H. Sirait, Vera TrIyanti Ritonga dan Muhammad Akbar.
Sedangkan Ketua Majelis yakni Fransiska D. P. Nino serta Anggota 1 Ngguli Liwar Mbani Awang dan Anggota 2 Ibnu Cholik.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba
Klik di sini untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus Keranga…