Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidang Saksi Ali Antonius Cs, Surat ‘Sakti’ di Ruangan Bupati Dula Dibahas
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidang Saksi Ali Antonius Cs, Surat ‘Sakti’ di Ruangan Bupati Dula Dibahas

By Redaksi27 April 20214 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saksi persidangan kasus dugaan keterangan palsu Ali Antonus Cs, Feri Adu dan Paul Jeramu (baju putih) saat mengambil sumpah di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang pemeriksaan saksi atas kasus keterangan palsu dengan terdakwa Ali Antonius, Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djudje, Selasa (27/04/2021).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Ferry Adu dan Paul Jeramu.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 itu diisi dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum seputar surat yang dibuat di ruangan kerja Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Surat tersebut dibuat pada 15 Januari 2021.

Sidang diawali pemeriksaan Paul Jeramu selaku Kabag Keorganisasian di Pemda Manggarai Barat.

“Dapat saya jelaskan bahwa pada tanggal 15 Januari sekitar pukul 09.00 Wita, saya masuk ke ruang kerja Pak Bupati dalam rangka sebagai tugas,” ujar Paul di awal sidang pemeriksan saksi.

Menurut Paul, pada 15 Januari 2021 lalu, saat dirinya berada di ruangan kerja Bupati Gusti Dula, kemudian datang seorang tamu yakni Frans Harun.

“Pak Frans langsung bercerita tentang perjalanannya ke Kerangan bersama dengan 6 orang. Dari enam sisa dua orang lainnya sudah meninggal. Dari cerita itu Pak Bupati membuat surat pernyataan. Pak Bupati minta saya bantu ketik. Pak Frans mulai cerita kronologis perjalanan mereka. Saya ketik apa yang Pak Frans sampaikan,” jelas Paul.

Dalam surat pernyataan tersebut dirinya menulis apa yang diceritakan oleh Frans Harun saat perjalanan mereka bersama Gaspar Ehok, Mantan Bupati Manggarai, Haji Ishaka, Hakum Mustafa dan Zulkarnain Djuje pada tahun 1989 ke Kerangan.

“Mereka menggunakan perahu. Sampai di Kerangan Haji Ishaka katanya menunjuk salah satu lokasi yang akan diserahkan ke Pemda Manggarai kepada Gaspar Ehok. Lalu Pak Gaspar bilang cocok. Kenapa disebut Kerangan karena saat air surut batu karangnya kelihatan,” ujar Paul.

Saat dia sementara mengetik surat pernyataan sebagaimana diminta Bupati Dula, kemudian datanglah Antonius Ali.

“Begitu masuk Bupati berdiri. Kemudian pak Bupati kenalkan pak Frans ke Pak Anton Ali. Kemudian Pak Anton meminta saya untuk membacakan apa yang sudah saya ketik,” cerita Paul.

“Percakapan apa yang terjadi setelah Pak Ali datang ?” tanya JPU Hery Franklin.

Paul kemudian menimpal bahwa diskusinya biasa. Ia tidak konsen karena masih berada di depan laptop.

Paul sendiri saat itu berkonsentrasi membetulkan penulisan yang salah di laptop.

Anton Ali kemudian memintanya untuk membacakan apa yang diketik.

Konsep draf awal, kata Paul, ada sekitar tiga paragraf, kemudian dibenarkan menjadi satu paragraf.

Draf awal tersebut berupa konsep yang belum rapi, terutama secara redaksional ada kata-kata yang tidak tersambung.

“Waktu saya mengetik Pak Frans sampaikan saya sendiri bingung. Secara substansi tidak ada perubahan,” jelas Paul

“Apakah tiga paragraf menjadi satu itu karena perbaikan dari Ali Antonius?” timpal JPU Hery Franklin.

“Bukan. Karena belum paham apa yang sebenarnya terjadi. Saya ketik lisan apa yang disampaikan Pak Frans. Yang bicara cepat agak kesulitan bagi saya,” jawab Paul.

Menurut keterangannya, pada saat surat selesai dibuat dan hendak diprint di ruangannya, masuk juga Feri Adu ke ruangan Bupati Dula.

“Lalu kemudian Pak Feri Adu masuk. Lalu surat itu saya print di ruangan kerja saya. Ada tiga satu diserahkan ke Pak Gusti, satu ke Pak Ali dan satu ke Pak Frans,” jelas Paul.

Usai menandatangi surat yang pada intinya membahas tentang tanah di Kerangan pada tahun 1989, menurut pengakuan Paul, Frans Harun kemudian meminta Zhulkarnain Djuje untuk hadir di sana dan ikut menandatangi surat pernyataan tersebut.

Sidang pemeriksaan saksi lain, Feri Adu kemudian ditunda oleh Majelis Hakim pada pekan depan, Selasa, 4 Mei 2021.

Usai sidang digelar, Fransisco Besi, selaku kuasa hukum Anton Ali mengatakan bahwa sidang tersebut masih sangat awal.

“Majelis Hakim mengatakan terdakwa tidak dilakukan penahanan sepanjang terdakwa kooporatif setiap persidangan datang. Kita tunggu saja proses selanjutnya supaya perkara ini semakin terang,” jelas Sikso.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan sebanyak 7 orang.

Diketahui sidang pemeriksaan saksi ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni, Hendrik Tip, Feri Franklin, Boby H. H. Sirait, Vera TrIyanti Ritonga dan Muhammad Akbar.

Sedangkan Ketua Majelis yakni Fransiska D. P. Nino serta Anggota 1 Ngguli Liwar Mbani Awang dan Anggota 2 Ibnu Cholik.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Klik di sini untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus Keranga…

 

Kabupaten Kupang Kejati NTT Mabar Tanah Keranga
Previous ArticlePemerintah Perlu Ubah Penanganan Covid-19
Next Article Kasus Bentrok di Matani, Mahasiswa Politani Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.