Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Curi HP dan Perhiasan Emas di Asrama Polisi, Pemuda Asal Sumba Barat Terancam 7 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Curi HP dan Perhiasan Emas di Asrama Polisi, Pemuda Asal Sumba Barat Terancam 7 Tahun Penjara

By Redaksi28 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku MMK saat diamankan Tim Jatarnas Polres Mabar, Selasa (27/04/2021) dini hari pukul 04.30 Wita (Foto: Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- MMK (20) pemuda asal Sumba Barat nekat masuk dan mencuri di dalam Asrama Polisi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (14/04/2021) pukul 04.00 Wita.

Dia Berhasil masuk dan langsung mengambil sejumlah barang berharga dari penghuni asrama di antaranya dua unit HP, satu buah gelang emas seberat 3 gram, dua buah kalung emas seberat 6 gram, dan tiga buah cincin emas seberat 9 gram.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku terancam 7 tahun penjara,” tegas Yoga saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (28/04/2021).

Sebelumnya, Yoga menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/86/IV/2021/NTT/Res Mabar dari korban, tim Jatarnas langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku MMK dari beberapa saksi yang sudah kita periksa,” ujar Iptu Yoga.

Yoga mengatakan, selama hampir dua Minggu melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap MMK di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo pada Selasa (27/04/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

“Pelaku diamankan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Yoga.

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MMK mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleMMK Mengaku Pertama Kali Mencuri dan Langsung Bobol Asrama Polisi di Labuan Bajo
Next Article Bagian Umum Setda Malaka Dinilai Tidak Becus Urus Pakaian Dinas Harian Bupati dan Wakil Bupati

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.