Labuan Bajo, Vox NTT- MMK (20) pemuda asal Sumba Barat nekat masuk dan mencuri di dalam Asrama Polisi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (14/04/2021) pukul 04.00 Wita.
Dia Berhasil masuk dan langsung mengambil sejumlah barang berharga dari penghuni asrama di antaranya dua unit HP, satu buah gelang emas seberat 3 gram, dua buah kalung emas seberat 6 gram, dan tiga buah cincin emas seberat 9 gram.
Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku terancam 7 tahun penjara,” tegas Yoga saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (28/04/2021).
Sebelumnya, Yoga menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/86/IV/2021/NTT/Res Mabar dari korban, tim Jatarnas langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku MMK dari beberapa saksi yang sudah kita periksa,” ujar Iptu Yoga.
Yoga mengatakan, selama hampir dua Minggu melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap MMK di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo pada Selasa (27/04/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
“Pelaku diamankan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Yoga.
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MMK mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba