Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»MMK Mengaku Pertama Kali Mencuri dan Langsung Bobol Asrama Polisi di Labuan Bajo
HUKUM DAN KEAMANAN

MMK Mengaku Pertama Kali Mencuri dan Langsung Bobol Asrama Polisi di Labuan Bajo

By Redaksi28 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku MMK saat diamankan Tim Jatarnas Polres Mabar, Selasa (27/04/2021) dini hari pukul 04.30 Wita (Foto: Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- MMK (20), pemuda asal Sumba Barat nekat masuk dan mencuri di dalam Asrama Polisi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Mabar), Rabu (14/04/2021) pukul 04.00 Wita.

Ia berhasil masuk dan langsung mengambil sejumlah barang berharga dari penghuni asrama di antaranya dua unit HP, satu buah gelang emas seberat 3 gram, dua buah kalung emas seberat 6 gram, dan tiga buah cincin emas seberat 9 gram.

Atas peristiwa itu, korban Putu Rina Yani (36) langsung melapor ke Mapolres Manggarai Barat dengan mencantumkan kerugian sekitar Rp18.000.000.

Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/86/IV/2021/NTT/Res Mabar, tim Jatarnas langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku MMK dari beberapa saksi yang sudah kita periksa,” ujar Iptu Yoga saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (28/04/2021).

Yoga mengatakan, selama hampir dua minggu melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap MMK di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo pada Selasa (27/04/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.

“Pelaku diamankan di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut,” kata Yoga.

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MMK mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

Atas perbuatannya tambah Yoga, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleProgram Germas di Lamba Leda Utara Mulai Rambat ke Desa
Next Article Curi HP dan Perhiasan Emas di Asrama Polisi, Pemuda Asal Sumba Barat Terancam 7 Tahun Penjara

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.