Kupang, Vox NTT – Terdakwa kasus pemalsuan keterangan terkait dugaan korupsi pengalihan tanah Pemkab Manggarai Barat, yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang yang digelar Selasa (27/04/2021) itu menghadirkan saksi Kepala Bagian Organisasi Setda Manggarai Barat Paulus Jeramun dan Florianus Surion Adu atau Feri Adu.
Namun dalam sidang tersebut, hanya saksi Paulus Jeramun yang sempat diperiksa. Sedangkan Feri Adu ditunda ke Selasa (04/05/2021).
Dalam sidang tersebut, saksi Paulus Jeramun menjelaskan kronologi dirinya terlibat dalam pembuatan ‘surat sakti’ berupa keterangan palsu atas nama Harum Fransiskus.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 15 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 Wita. Paulus kebetulan sedang berada di dalam ruang kerja Bupati Agustinus Ch Dula untuk berkonsultasi terkait perubahan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.
Saat dirinya sedang berurusan dengan Bupati Dula, Harum Fransiskus datang bertamu ke ruang kerja bupati.
Bupati Dula menanyakan kepada Harum tentang sejarah penyerahan tanah Pemkab Manggarai Barat yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo. Harum pun menuturkannya, lalu Paulus diminta oleh Bupati Dula untuk mengetik penuturan sejarah tersebut.
“Pak Bupati menyampaikan kepada saya dengan bahasa daerah ‘manga laptop?’ Yang artinya ada laptop? Dan saya kemudian menjawab ada bapak. Kemudian saya diminta pak Bupati untuk mengetik apa yang diceritakan oleh pak Harum Fransiskus,” tutur Paulus.
Tak lama berselang, Ali Antonius pun masuk ruang kerja bupati. Setelah memperkenalkan Ali Antonius pada Harum Fransiskus, Bupati Dula meminta Paulus membacakan kronologi sejarah tanah sesuai penuturan Harum.
Sambil menyimak penjelasan itu, Hery Franklin, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan siapa yang menyuruh agar penuturan Harum dituangkan dalam surat pernyataan.
Paulus langsung menjawab, “Yang menyuruh membuat surat pernyataan adalah bapak Bupati Agustinus Ch Dula.”
“Bagaimana dengan isi surat pernyataan siapa itu siapa yang membuat?” tanya jaksa Hery Franklin.
“Setahu saya, pak Ali Antonius yang kemudian meminta untuk mengubah konsep yang sudah saya ketik,” jawab Paulus.
Kemudian jaksa Franklin meminta izin kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Fransiska D. P. Nino serta anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Cholik untuk membacakan isi ‘surat sakti’ tersebut sebagai barang bukti.
Pada bagian lain, jaksa juga menanyakan tentang sejumlah kalimat yang tertuang dalam surat tersebut. Ada beberapa bagian yang merupakan ide dari Harum sendiri, ada pula yang dikoreksi oleh Ali Antonius. Bahkan terdapat beberapa bagian yang merupakan ide Ali Antonius. (VoN)