Kefamenanu, Vox NTT-Kepolisian Resor Timor Tengah Utara terus berupaya mendalami kasus pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Utara.
Pendalaman kasus pengiriman 17 tenaga kerja yang direkrut oleh FT itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari 17 korban yang direkrut secara ilegal hingga pihak dari Disnakertrans Kabupaten TTU.
“Kalau semua berkas sudah lengkap, tinggal pemeriksaan beberapa saksi tambahan saja,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (29/04/2021).
AKP Sujud mengaku saat ini sebagian berkas kasus yang tergolong dalam human trafficking tersebut sudah dilengkapi. Jika nantinya pemeriksaan saksi sudah dilakukan seluruhnya, maka kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dalam waktu dekat kita sudah bisa limpah berkas tahap 1,” ujarnya.
Modus Perekrutan
AKP Sujud pada kesempatan itu menuturkan, saat melakukan perekrutan terhadap 17 tenaga kerja tersebut, FT (perekrut) menjanjikan para tenaga kerja tersebut akan dipekerjakan di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara.
Para pekerja tersebut dijanjikan upah dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Setelah 17 pekerja tersebut direkrut oleh FT, jelasnya, sesuai rencana akan dibawa ke Kupang.
Kemudian para perekrut tersebut akan ditampung beberapa hari di Kupang untuk diurus tiket keberangkatannya.
Pengurusan tiket keberangkatan akan dilakukan oleh seorang perekrut lainnya di Kupang yang hingga saat ini masih diburu oleh Satreskrim polres TTU.
“Jadi saat direkrut awal itu belum disiapkan tiketnya,nanti sampai di Kupang ditampung beberapa hari dulu baru diurus tiket keberangkatannya,” jelas AKP Sujud.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba