Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kasus Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan, Polres TTU Periksa Sejumlah Saksi
Human Trafficking NTT

Kasus Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan, Polres TTU Periksa Sejumlah Saksi

By Redaksi29 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Kepolisian Resor Timor Tengah Utara terus berupaya mendalami kasus pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Utara.

Pendalaman kasus pengiriman 17 tenaga kerja yang direkrut oleh FT itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari 17 korban yang direkrut secara ilegal hingga pihak dari Disnakertrans Kabupaten TTU.

“Kalau semua berkas sudah lengkap, tinggal pemeriksaan beberapa saksi tambahan saja,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (29/04/2021).

AKP Sujud mengaku saat ini sebagian berkas kasus yang tergolong dalam human trafficking tersebut sudah dilengkapi. Jika nantinya pemeriksaan saksi sudah dilakukan seluruhnya, maka kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dalam waktu dekat kita sudah bisa limpah berkas tahap 1,” ujarnya.

Modus Perekrutan

AKP Sujud pada kesempatan itu menuturkan, saat melakukan perekrutan terhadap 17 tenaga kerja tersebut, FT (perekrut) menjanjikan para tenaga kerja tersebut akan dipekerjakan di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara.

Para pekerja tersebut dijanjikan upah dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Setelah 17 pekerja tersebut direkrut oleh FT, jelasnya, sesuai rencana akan dibawa ke Kupang.

Kemudian para perekrut tersebut akan ditampung beberapa hari di Kupang untuk diurus tiket keberangkatannya.

Pengurusan tiket keberangkatan akan dilakukan oleh seorang perekrut lainnya di Kupang yang hingga saat ini masih diburu oleh Satreskrim polres TTU.

“Jadi saat direkrut awal itu belum disiapkan tiketnya,nanti sampai di Kupang ditampung beberapa hari dulu baru diurus tiket keberangkatannya,” jelas AKP Sujud.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking Polres TTU TTU
Previous ArticleToko Putra Bahari Yamaha di Labuan Bajo Dilahap Si Jago Merah
Next Article Kadis P dan K NTT: Sekolah Tatap Muka di NTT Dimulai Bulan Mei 2021

Related Posts

DPRD NTT Didorong Segera Bahas Ranperda Perlindungan Pekerja Migran dan TPPO

21 Mei 2026

Jaringan Antar Iman Desak Negara Serius Tangani Perdagangan Orang

14 Mei 2026

Komisi V DPRD NTT Dorong Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran Berbasis di Desa

14 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.