Borong, Vox NTT- Kasus keracunan di Dusun Pau, Kelurahan Nggalak Leleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur pada Sabtu, 1 Mei 2021 lalu telah merenggut nyawa Adrianus Rasi (13). Dia berasal dari Wukir, Kecematan Elar Selatan.
Menanggapi hal itu, politisi PDIP Matim Wili Nurdin mendesak Dinas Kesehatan setempat untuk segera buka suara.
BACA JUGA: Ratusan Warga Lamba Leda Selatan Keracunan, Diduga Bersumber dari Makanan
Dinas kesehatan Matim menurut dia, harus bisa menemukan apa penyebab karacunan dari segi kesehatan.
“Supaya jangan hanya informasi soal akibatnya saja, tetapi juga penyebabnya apa,” tandas Wili saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (04/05/2021) siang.
BACA JUGA: Kasus Keracunan di Matim, Satu Orang Meninggal
Menurut mantan anggota DPRD Matim itu, kasus keracunan di Dusun Pau merupakan kejadian luar biasa, bukan kejadian biasa.
Sebab itu, pejabat Dinas Kesehatan harus bisa bersuara dan mengambil sikap agar biaya perawatan ditanggung Pemda Matim.
“Karena ini kejadian, masyarakat tidak pernah minta, ini kategori bencana luar biasa yang tidak diduga,” kata Wili.
“Harap Pemda segera membantu meringankan beban keluarga yang musibah, harus ada bantuan dari Pemda, ini warga Matim,” imbuhnya.
Tidak hanya mendesak Dinas Kesehatan, Wili juga berharap aparat kepolisian segera masuk dan memeriksa apa penyebab keracunan agar bencana ini jelas kedudukan hukumnya.
“Apalagi sudah merenggut nyawa, minta panitia kegiatan untuk memberikan keterangan apa faktor utama kejadian ini,” tandas Wili.
Terpisah, Kabag Prokopimda Manggarai Timur Jefrin Haryanto menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 0147 tanggal 29 Januari 1999 mengenai protap penanggulangan terpadu kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan, ada beberapa tim yang berperan. Tim-tim itu antara lain, Dinas Kesehatan dan Balai POM.
“Untuk Balai POM kita untuk NTT itu, ada Balai POM Kupang, sehingga yang melakukan penanganan terhadap pemeriksaan sampel adalah teman-teman dari Pos POM Ende dan Pos POM Labuhan Bajo,” jelas Jefrin saat dihubungi VoxNtt.com.
Pos POM Ende memang sudah memiliki laboratorium untuk memeriksa sampel keracunan.
Namun demikian, kata Jefrin, ternyata parameter yang ada tidak bisa dilakukan pemeriksaan di Pos POM Ende.
Sebab itu, Pemda Matim mengirimkan sampel ke Balai POM Kupang dan ke Labaratorius Kesehatan Kupang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasilnya kita belum tahu tapi kemarin hari Senin (03/05/2021), sudah dikirim ke Kupang untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Jefrin.
Dikabarkan sebelumnya, Jefrin mengatakan, arlmarhum Adrianus sempat mengikuti kegiatan misa kenduri di Dusun Pau dan terdata sebagai salah satu korban keracunan.
“Kemudian tim puskesmas segera melakukan evakuasi dari rumah ke puskesmas tetapi ditolak oleh pasien dan selanjutnya terapi obat oleh nakes (tenaga kesehatan,” jelas Jefrin.
Pada Minggu pagi, 2 Mei 2021, kata Jefrin, pasien memaksa pulang ke Wukir tanpa sepegetahuan petugas puskesmas.
Selanjutnya, pada Senin, 3 Mei 2021 pukul 09.00 Wita, pasien dibawa ke Puskesmas Wukir.
Ia dibawa dalam keadaan dehidrasi berat. Saat itu juga tim Puskesmas Wukir memaksa pasien untuk dirujuk ke RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada.
Sayangnya menurut Jefrin, keluarga tetap menolak. Bahkan sempat terjadi perdebatan selama 1,5 jam dan akhirnya pukul 11.00 Wita pasien dirujuk ke RSUD Bajawa.
Sesampai di RSUD Bajawa, pasien langsung dirawat di ruang ICU. Sayangnya, nasib nahas menghampirinya. Ia pun dinyatakan meninggal pada Selasa , 4 Mei 2021, di RSUD Bajawa.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba