Kefamenanu, Vox NTT-Penanganan kasus pengiriman 17 tenaga kerja secara ilegal ke Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil digagalkan tim Buser Polres TTU terus dilakukan.
Setelah melengkapi pemeriksaan saksi baik itu dari 17 tenaga kerja, Dinas Nakertrans TTU maupun FT selaku perekrut, akhirnya berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU, Senin (03/05/2021).
Berkas yang dilimpahkan berupa SPDP, berkas pemeriksaan saksi dan terduga pelaku dan barang bukti.
Barang bukti yang ikut dilimpahkan berupa dokumen surat jalan yang tidak lengkap, KTP 17 calon tenaga kerja, serta satu unit mobil bus Srikandi.
BACA JUGA: Buser Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 17 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan
“Kita sudah limpahkan berkas tahap 1, menanti saja apakah ada petunjuk yang harus dilengkapi dari kejaksaan atau seperti apa,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon.
Kasi Pidum Kejari TTU Santy Efraim saat dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap 1 untuk kasus pengiriman 17 tenaga kerja ilegal tersebut.
Ia mengaku saat ini pihaknya masih akan mempelajari berkas tersebut.
“Kami pelajari dulu berkasnya,” jelas Santy.
Untuk diketahui, dari 17 tenaga kerja yang hendak diberangkatkan untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara itu, ada 14 orang warga Kabupaten Belu dan 3 lainnya warga TTU.
BACA JUGA: Kasus Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan, Polres TTU Periksa Sejumlah Saksi
Ke-17 orang yang direkrut oleh FT itu digagalkan keberangkatannya oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9, jurusan Kefamenanu -Kupang.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba