Kupang, Vox NTT – Livingston Ratu Kadja mengatakan, mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe suatu kesadaran untuk kebaikan lembaga wakil rakyat itu.
Livingston sendiri merupakan satu dari 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Yeskiel.
“Ini sikap 21 anggota dewan. Itu sikap yang datang dari suatu bentuk kesadaran untuk perbaikan lembaga,” katanya kepada wartawan, Senin (03/05/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menegaskan jika ada agenda sidang tetap dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, maka pihaknya memilih untuk walk out dari ruangan sidang.
“Kan ada wakil ketua-wakil ketua. Sikap itu kita jelas, kalau ketua yang pimpin kita tidak mau terlibat. Kita walk out,” tegas Livingston.
Ia juga kembali menegaskan ketidakikutsertaan ke-21 anggota dewan Kota Kupang tersebut dalam sidang bukan bermaksud menghalangi terlaksananya persidangan, melainkan bentuk upaya dalam perbaikan kelembagaan.
“Sikap itu sudah kita tanda tangani secara bersama-sama,” tegasnya lagi.
Ia berharap agar sidang tetap berjalan, asalkan bukan Ketua DPRD Yeskiel Loudoe yang pimpin.
“Pak ketua harus menyadari bahwa sudah setengah daripada anggota dewan ini beri mosi tidak percaya,” ujarnya.
Senada dengan Livingston, anggota DPRD Kota Kupang lain Yuvensius Tukung menegaskan, jika ada agenda sidang tetap dipimpin oleh Ketua DPRD Yeskiel Loudoe, maka pihaknya memilih untuk walk out dari ruangan sidang.
“Dalam hal ketua masih mau memimpin sidang, maka kita walk out dalam persidangan itu,” tegasnya.
Politisi NasDem itu mengaku, aksi walk out dari persidangan tersebut sudah tertera dalam pernyataan sikap yang telah disetujui.
“Karena kita sudah tidak bisa percaya lagi, tidak bisa menjamin bahwa apa yang kita dorong melalui dinamika persidangan, usul saran, itu akan menjadi sebuah kebijakan lembaga,” katanya.
Yuvens menegaskan, pihaknya tidak sedang mengesampingkan Ketua DPRD Kota Kupang dari sisi legitimasi, dari segi Undang-undang atau secara konstitusi.
“Tetapi de facto-nya kita bicara pengakuan. Bahwa ada ketidakpercayaan sebagian besar anggota lebih dari setengah terhadap ketua yang ada,” pungkasnya.
Karena itu, Yuvens berharap Ketua DPRD Kota Kupang bisa legowo dan melihat bagaimana lembaga itu harus segera dipulihkan.
Anggap Hal Biasa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang Yeskiel Loudoe menilai pengajuan mosi tidak percaya dari 21 anggota dewan terhadap dirinya merupakan hal yang biasa.
“Ini dinamika, kita sudah tetapkan APBD semua, semua berjalan baik. Apa itu tidak ada koordinasi? Saya masih berpikir ini hal-hal biasa,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (02/05/2021).
Menurutnya, mosi yang telah disampaikan tersebut tidak serta merta akan melengserkan jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Kupang. Pasalnya, memberhentikan seserong dari jabatan harus melalui proses yang cukup panjang.
Ia mengatakan polemik seperti ini merupakan bagian dari dinamika dalam ruang demokrasi. Untuk itu, ia pun menyerukan tetap berusaha untuk kembali mengajak para anggota DPRD agar duduk kembali dan menyelesaikannya semuanya.
“Saya pikir, saya harus bisa mengelola ini dan kita harus bisa duduk sama-sama dan bicara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi Yeskiel Loudoe,” jelasnya.
Yeskiel juga mengatakan, dirinya belum berpikir untuk mengambil langkah lebih jauh dan akan bersikap sebagaimana biasanya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.
“Saya tunggu saja, saya bersurat sesuai proses yang ada. Kalau datang ya datang, tidak datang ya tidak datang. Sebagai pimpinan saya jalankan tugas, saya masih ketua yang sah,” terangnya.
Politisi PDIP itu juga meminta agar polemik ini dapat dikonfirmasi ke ketua-ketua partai yang ada di tingkatan DPC agar dapat diketahui penilaian terhadap anggota DPRD.
“Kalau tidak bersidang rakyat korban, masa dengan hal sepele kok rakyat korban, coba bawa itu poin-poin ke ketua partai suruh baca, apakah ini tidak ada dampak untuk partai? Supaya ada penjelasan,” tandasnya.
Baca di sini sebelumnya: 21 Anggota Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kota Kupang
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba