Oleh: Yohanes A. Loni
Dalam proses penggalian bahan pertambangan, salah satu hal yang mesti dilakukan adalah studi kelaikan.
Salah satu aspek penting dalam kajian kelaikan adalah kajian kelaikan lingkungan.
Kajian lingkungan untuk industri pertambangan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh AMDAL, karena baik dari sisi intensitas, ruang lingkup kegiatan, maupun dari sisi operasional dan pengelolaan bahan galian merupakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
AMDAL merupakan alat prediksi kemungkinan terjadinya dampak/ongkos.
Kajian kelaikan ini dibuat terutama untuk menjaga keutuhan Iingkungan hidup dan kehidupan masyarkat di sekitar daerah operasi tambang.
Operasi penambangan tidak boleh dilakukan apabila berada di sekitar samber mata air masyarakat.
Operasi penambangan tidak boleh dilakukan di dekat pemukiman warga.
Bahwasannya, kegiatan pertambangan tidak pernah diizinkan apabila berdampak besar terhadap keutuhan lingkungan hidup dan mengganggu aktivitas harian masyarakat.
Semua hal yang telah disinggung di atas diatur dalam Undang-undang tentang AMDAL No. 27 Tahun I999 dan Peraturan Pemerimah (PP) Nomor 27 tahun 20l2) tentang izin lingkungan Pasal ayat (1).
Kegiatan operasi pertambangan yang telah direncanakan di Lengko Lolok- Manggarai Timur justru mengalami ketimpangan.
Produk Undang-undang yang mengatur regulasi pengelolaan SDA tumpul ketika berhadapan dengan penguasa yang serakah.
Survei munjukkan bahwa kegiatan pertambangan di seluruh daerah di Indonesia rentan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil identifikasi, dampak lingkungan yang disebabkan oleh adanya aktivitas industri penambangan antara lain: berubahnya morfologi alam, ekologi. hidrologi, pencemaran air, udara, dan tanah.
Data yang terdapat dalam harian Kompas juga telah menunjukkan bukti bahwa 70% dari kerusakan alam yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia, termasuk di Provinsi NTT yang rawan bencana justru disebabkan oleh operasi pertambangan yang dilakukan secara berutal.
Rencana kehadiran pertambangan di NTT khususnya di Manggarai Timur-Lengko Lolok menuai banyak aksi protes seluruh elemen masyarakat karena melahirkan bias-bias destuktif.
Kehadiran monster tambang di Lengko Lolok-Manggarai Timur telah membawa malapetaka bagi sebagian masyarakat.
Masyarakat suatu saat kehilangan air minum karena limbah industri tambang. Hutan-hutan dihancurkan.
Undang-undang No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL menyampaikan bahwa setiap rencana kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib dibuatkan informasi lingkungannya sesuai dengan peruntukan yang dimaksud dengan Undang-undang ini.
Ekonomi Masyarakat
Kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh adanya industri pertambangan tentu saja akan amat berpengaruh teradap perekonomian masyarakat.
Banyak masyarakat yang kehilangan lahan perekonomian akibat industri pertambangan.
Kehadiran industri pertambangan semestinya menjamin pekerjaan bagi masyarakat, tetapi yang terjadi justru sebaliknya kehadiran industri pertambangan malah menyebabkan masyarakat kehilangan lahan pekerjaan serta tanah milik mereka.
Kehadiran korporasi di Manggarai Timur bukannya membawa kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat tetapi malah melahirkan kemiskinan baru.
Pertambangan menyebabkan kekayaan alam dan lingkungan, yang sebenarnya diperuntukan bagi semua orang, tetapi telah dimonopoli dan dirusakan oleh segelintir orang yang terus mengejar keuntungan pribadi.
Kehadiran industri pertambangan juga telah menciptakan masyarakat yang konstruktif-materialistik. Hal ini ditandai dengan adanya ketergantungan besar masyarakat pada uang kontan atau pembayaran tunai.
Uang tunai akan dengan cepat menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat. Tidak heran apabila banyak yang berada di sekitar industri pertambangan yang menggantungkan hidupnya dari industri pertambangan.
Tanah-tanah milik masyarakat diserahkan kepada korporasi tambang sebab dengan cara seperti ini masyarakat dengan cepat memperoleh uang tunai.
Masyarakat tidak pernah menyadari dampak selanjutnya terhadap jaminan ekonomi mereka.
Ketika pertambangan berhenti beroperasi, masyarakat lingkar tambang hanya menikmati pemandangan lubang yang menganga lebar pada lahan-lahan mereka.
Kenyataan yang terjadi apabila masyarakat mengalami kemiskinan secara masif karena seluruh tanah yang menjadi sumber jaminan terhadap mereka telah dihancurkan oleh industri pertambangan.
Aspek Sosial dan Budaya Masyarakat Lokal Lengko Lolok
Kehadiran korporasi tambang di Lengko Lolok bukan hanya merusak tatanan ekonomi tetapi juga aspek sosial dan ikatan kekeluaragaan antarwarga menyebabkan perpecahan, persengketan, dan bahkan ke taraf konflik yang mengarah kepada usaha menyebabkan eksistensi mereka sendiri satu sama lain.
Di Manggarai Timur terjadi konflik besar antara kelompok pro tambang dan kelompok kontra tambang.
Konflik ini berakibat langsung pada keharmonisan sosial antara masyarakat yang berada di daerah industri pertambanagan.
Pemerintah daerah dan korporasi melakukan politik adu domba yang berakibat pada konflik besar di antara masyarakat.
Fakta menunjukan bahwa selama seratus tahun terahkir, pertambanagn telah membuat sekitar 100 juta orang, sebagaian besar dari mereka ini di negara perkembangan, telah dipindahkan secara paksa dari tanah tempat mereka hidup dan bertani (Beny Denar).
Benar bahwa kehadiran industri pertambangan telah merusak keharmonisan sosial di tengah masyarakat khususnya masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Di Provinsi NTT misalnya, banyak masyarakat yang secara paksa dipindahkan dari tempat mereka seakan menjadi seperti orang asing di tanah tumpah darahnya sendiri.
Ketidakmampuan untuk menikmati hasil bumi yang dipijaknya, dampak ekonomi dan sosial yang tidak selalu positif, semuanya menjadi dampak yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Kritik Terhadap Pertambangan
Kebijakan otonomi daerah di Manggarai Timur sama sekali gagal dalam menumbuhkan benih-benih demokrasi. Dampaknya, sistem demokrasi berubah menjadi sistem oligarki.
Pertambanagn telah merusak nilai-nilai demokrasi. Demokrasi tidak saja gagal tetapi sudah mati, sebab kebijakan publik dan prosedur-prosedur hukum (hutan lindung, lingkungan hidup dan tata ruang wilayah) disimplifikasikan hanya untuk kepentingan pengusaha tambang.
Para elit lokal di Manggarai Timur telah mengubah wajah demokrasi yang berkedaulatan rakyat menuju demokrasi para penguasa.
Sistem demokrasi seperti ini memberi porsi besar bagi kedaulatan individu yang menyebabkan ikatan sosial dan nilai-nilai hidup bersama akan menjadi runtuh.
Demokrasi pun menjadi tempat bersarang para cukong dan melahirkan aktor-aktor politik bermental borjuis.
Para pemimpin borjuis biasanya suka memprivitisasi temapt bulik dan dengan gampang menjual kekayaan alam hanya untuk kepentingan individu.
Hingga kini dan entah sampai kapan, demokrasi dalam kehidupan rakyat sama artinya dengan kisah penderitaan, kekalahan, dan kematian.
Kehadiran monster tambang di Lengko Lolok Manggarai Timur kebebasan bagi pemerintah daerah untuk mengundang korporasi tambang.
Pertanyaannya, apakah kehadiran pertambangan telah memenuhi prinsip keadilan dalam pembangunan? Sampai saat ini baik dari segi ekonomi, pendidikan, pembangunan, dan lain-lainnya masih terbelakang di Manggarai Timur.
Kehadiran pertambangan yang membawa misi pembangunan ternyata hanya sebuah manipulasi para penguasa.
Masih banyak masyarakat yang belum memperoleh peluang yang sama dan akses-akses terbuka. Persentasi kemiskinan masih berada di peringkat teratas.
Rencana buka tambang di Lengko Lolok-Manggarai Timur lebih dari sebuah kebohongan dan kejahatan kemanusiaan.
Ada beberapa hal prinsipil yang dikangkangi korporasi dan penguasa.
Pertama, hak atas informasi sebagai prasyarat bagi sebuah pengambilan keputusan (informed consent) korporasi kerap mengklaim bahwa masyarakat menyetujui dan percaya bahwa pertambangan akan menyejahterakan mereka. Ternyata ini adalah sebuah kebohongan.
Kenyataan yang terjadi sesungguhnya adalah manipulasi informasi yang dibarengi ancaman bahwa menolak pertambangan berarti menolak kebijakan pemerintah serta melawan undang-undang. Terbukti bahwa mereka dengan jelas melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kedua, garda perlawanan rakyat terhada kehadiran monster korporasi tambang, adalah para wakil rakyat (DPR). DPR seharusnya mengorbankan kepentingan demi rakyat yang diwakilinya.
Penutup
Kehadiran industri pertambangan lebih banyak menghadirkan bias-bias destruktif. Kenyataan ini terjadi disebabkan oleh kebijakan otonomi daerah yang terlalu memberikan kebebasan kepada penguasa lokal dalam mengatur rumah tangga daerah Manggarai Timur.
Prinsip otonomi luas, otonomi nyata, otonomi tanggung jawab, sama sekali tidak diimplementasikan oleh para penguasa daerah.
Otonomi daerah gagal, karena kebebasan daerah dalam mengola SDA gagal mengangakat kesejateraan masyarakat, yang terjadi malah masyarakat lebih menderita. Kehadiran otonomi daerah menjadikan kepada daerah sebagai penguasa tunggal. Sebagai penguasa tunggal, mereka dengan bebas mengeluarkan IUP.
Dengan demikian, korporasi tambang dengan bebas beraksi di Manggarai Timur.
Dalam gagasan yang diuraikan oleh penulis di atas secara khusus melihat ketimpangan otonomi daerah Manggarai Timur dalam mengelola daerahnya. Salah satunya adalah kegagalan dalam menumbuhkan demokrasi.
Kehadiran pertambangan tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, namun berpihak kepada kepentingan pengusaha dan penguasa. Praktik manipulasi dan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) terjadi di mana-mana.
Penulis adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero. Ketua Ikatan Mahasiswa Manggarai di Maumere (IMAMM). Asal Manggarai Timur