Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Bupati Malaka Kasih Waktu 3 hari untuk Kades yang Tilep Dana Desa untuk Dikembalikan
VOX DESA

Bupati Malaka Kasih Waktu 3 hari untuk Kades yang Tilep Dana Desa untuk Dikembalikan

By Redaksi6 Mei 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.,MH saat bertemu para kades di Aula Bupati Malaka, Kamis (06/05/2021).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, VoxNtt.com-Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak dan Kim Taolin semakin menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Kabupaten itu. Keseriusan dua pemimpin ini mulai terlihat, ketika memanggil para kepala dan mantan kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa di Aula Kantor Bupati Malaka, Kamis (06/05/2021).

Dalam pertemuan dengan para kepala desa tersebut, Bupati Simon dan Wabup Kim didampingi Kepala Inspektorat, Remigius Leki dan Sekretaris Daerah, Donatus Bere.

Menurut Kepala Inspektorat Remigius, para kepala desa dan mantan kepala desa tersebut sudah diaudit dari tahun 2014 hingga 2020. Namun, menurut Inspektur Remigius, hingga hari ini belum ada kesadaran dari para kepala desa dan mantan kepala desa untuk menyelesaikan semuanya, yakni mengembalikan uang negara ke daerah.

Bupati Malaka, Simon Nahak dengan nada keras berusaha menyadarkan para penyeleweng dana desa untuk segera mengembalikannya.

“Dulu kalau kita curi sapi dan kedapatan polisi bagaimana? Malu tidak?” tanya Bupati Simon kepada puluhan kepala desa dan mantan kepala desa di Aula Kantor Daerah Malaka.

“Malu Bapak,” jawab mereka serentak.

“Kalau malu, kenapa kalian tidak bayar,” tanya Bupati Simon .

“Saya tidak bermaksud untuk marah, tapi saya minta untuk sadar. Karena jika kalian semua ditangkap polisi dengan umur setua sekarang ini, kalian semua malu tidak?” cecar mantan Pengacara itu.

Bupati Simon menegaskan, untuk uang negara, Ia tidak akan bertoleransi terhadap siapa saja aparat yang menyelewengkan dana negara.

“Saya mau tolong bapak ibu sekalian, tapi tolong juga saya. Uang itu nanti bukan untuk saya, bukan untuk Wakil Bupati, Sekda, Inspektorat atau keuangan. Uang itu akan dikembalikan ke kas daerah,” ujar Bupati Simon Nahak.

Selanjutnya, Bupati Simon Nahak memberikan kelonggaran tiga hari untuk para penyeleweng dana desa untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

“Hari ini Kamis, esok Jumaat, Sabtu, Minggu libur. Jadi, hari Senin, Saya tunggu. Yang sudah bayar, segera setor administrasi. Saya kasih kelonggaran tiga hari. Jika tidak, saya tegaskan Inspektorat untuk rekomendasikan ke aparat penegak hukum,” tandas Bupati yang baru seminggu berkantor tersebut.

Pantauan media VoxNtt.com, Simon Nahak menegaskan untuk membayar kembali dana desa tersebut, tampak para kepala desa dan mantan kepala desa yang hadir tak berkata apa-apa. Semuanya hanya diam sambil mengangguk.

“Bayar..!! Itu bukan uang kita. Bersyukur Presiden sudah memberikan dana ke desa. Dana desa itu dipakai untuk pembangunan desa, bukan untuk kebutuhan atau kepentingan sendiri,” tegas Simon Nahak.

Saat itu juga Simon Nahak langsung bertanya kepada Kepala Inspektorat, Remigius Leki tentang nominal uang yang harus dikembalikan ke kas daerah.

“Delapan miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah (Rp. 8.173. 405.157),” ungkap Remigius Leki saat ditanya Bupati Malaka.

“Masih 8 m. Ini uang banyak. Jadi, Saya minta segera selesaikan, sebelum saya rekomendasikan ke aparat penegak hukum,” ujar Simon Nahak.

Sebelum mengakhiri pernyataannya, Simon mengingatkan kepada para kepala desa agar jangan bermain-main dengan hukum. Simon menegaskan, barang siapa bermain-main dengan hukum, akan berhadapan dengan hukuman.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi

Editor: Boni J

Korupsi Dana Desa Malaka Simon Nahak
Previous ArticleCatut Nama Hj. Ishaka, Polisi di Manggarai Buat Surat Fiktif untuk Klaim Tanah Pemda di Kerangan
Next Article Menulis Tesis tentang Organisasi Mahasiswa Lospalos Timor Leste, Pemuda NTT Raih Predikat Cumlaude di Unpad

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.