Kefamenanu, Vox NTT – Primus Neno Olin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat (07/05/2021) malam. Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp2,1 miliar.
Kasus yang menjerat Primus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (04/05/2021) lalu. Setelah melewati pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Primus pun ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sejumlah Proyek Terbengkalai, Miliaran Dana Desa Botof TTU Terancam Mubazir
“Setelah melewati pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, hari ini kami menetapkan kepala desa yaitu PNO sebagai tersangka dalam pengelolaan dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila.
BACA JUGA: Proyek Mangkrak, Kades Botof Diadukan ke Kejari TTU
Robert menjelaskan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar ditimbulkan dari pinjaman pribadi Primus sebesar Rp1,1 miliar. Pinjaman tersebut terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2020.
Selain itu, terdapat insentif aparat desa dan BPD yang tidak dibayar serta sejumlah pekerjaan yang mangkrak.
BACA JUGA: Insentif Aparat dan BPD Botof Belum Dibayar, Ini Tanggapan DPMD TTU
“Total dana yang mengalir ke pribadi kepala desa sebesar Rp1,1 miliar. Itu yang secara faktual bisa kita buktikan. Ini nilai yang bukan kecil. Dari Rp4,7 miliar (Dana Desa Botof), yang dikorupsi Rp2,1 miliar atau mencapai setengah,” jelas Robert.
BACA JUGA: Tahan Insentif BPD dan Aparat, Kades Botof Diadukan ke DPRD TTU
Pantauan VoxNtt.com, Primus sudah mengenakan rompi warna oranye dan digiring jaksa menuju ruang tahanan Polres TTU.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Primus akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Yohanes