Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Kades Botof TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Kades Botof TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi7 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Botof Primus Neno Olin (mengenakan rompi orang) sesaat sebelum dibaaa ke ruang tahanan Mapolres TTU, Jumat, 07 Mei 2021 malam (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT – Primus Neno Olin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat (07/05/2021) malam. Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp2,1 miliar.

Kasus yang menjerat Primus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (04/05/2021) lalu. Setelah melewati pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Primus pun ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sejumlah Proyek Terbengkalai, Miliaran Dana Desa Botof TTU Terancam Mubazir

“Setelah melewati pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, hari ini kami menetapkan kepala desa yaitu PNO sebagai tersangka dalam pengelolaan dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila.

BACA JUGA: Proyek Mangkrak, Kades Botof Diadukan ke Kejari TTU

Robert menjelaskan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar ditimbulkan dari pinjaman pribadi Primus sebesar Rp1,1 miliar. Pinjaman tersebut terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2020.

Selain itu, terdapat insentif aparat desa dan BPD yang tidak dibayar serta sejumlah pekerjaan yang mangkrak.

BACA JUGA: Insentif Aparat dan BPD Botof Belum Dibayar, Ini Tanggapan DPMD TTU

“Total dana yang mengalir ke pribadi kepala desa sebesar Rp1,1 miliar. Itu yang secara faktual bisa kita buktikan. Ini nilai yang bukan kecil. Dari Rp4,7 miliar (Dana Desa Botof), yang dikorupsi Rp2,1 miliar atau mencapai setengah,” jelas Robert.

BACA JUGA: Tahan Insentif BPD dan Aparat, Kades Botof Diadukan ke DPRD TTU

Pantauan VoxNtt.com, Primus sudah mengenakan rompi warna oranye dan digiring jaksa menuju ruang tahanan Polres TTU.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Primus akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Yohanes

dana desa Desa Botof Kejari TTU TTU
Previous ArticleKisruh Internal DPRD Kota Kupang Terus Bergulir
Next Article Orangtua Protes Soal Proses Seleksi Akpol Polda NTT, Begini Penjelasan Panitia

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026
Terkini

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.