Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Kades Botof TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,1 Miliar, Kades Botof TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Redaksi7 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Botof Primus Neno Olin (mengenakan rompi orang) sesaat sebelum dibaaa ke ruang tahanan Mapolres TTU, Jumat, 07 Mei 2021 malam (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT – Primus Neno Olin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat (07/05/2021) malam. Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp2,1 miliar.

Kasus yang menjerat Primus ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (04/05/2021) lalu. Setelah melewati pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, Primus pun ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sejumlah Proyek Terbengkalai, Miliaran Dana Desa Botof TTU Terancam Mubazir

“Setelah melewati pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, hari ini kami menetapkan kepala desa yaitu PNO sebagai tersangka dalam pengelolaan dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 Miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila.

BACA JUGA: Proyek Mangkrak, Kades Botof Diadukan ke Kejari TTU

Robert menjelaskan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar ditimbulkan dari pinjaman pribadi Primus sebesar Rp1,1 miliar. Pinjaman tersebut terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2020.

Selain itu, terdapat insentif aparat desa dan BPD yang tidak dibayar serta sejumlah pekerjaan yang mangkrak.

BACA JUGA: Insentif Aparat dan BPD Botof Belum Dibayar, Ini Tanggapan DPMD TTU

“Total dana yang mengalir ke pribadi kepala desa sebesar Rp1,1 miliar. Itu yang secara faktual bisa kita buktikan. Ini nilai yang bukan kecil. Dari Rp4,7 miliar (Dana Desa Botof), yang dikorupsi Rp2,1 miliar atau mencapai setengah,” jelas Robert.

BACA JUGA: Tahan Insentif BPD dan Aparat, Kades Botof Diadukan ke DPRD TTU

Pantauan VoxNtt.com, Primus sudah mengenakan rompi warna oranye dan digiring jaksa menuju ruang tahanan Polres TTU.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Primus akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Yohanes

dana desa Desa Botof Kejari TTU TTU
Previous ArticleKisruh Internal DPRD Kota Kupang Terus Bergulir
Next Article Orangtua Protes Soal Proses Seleksi Akpol Polda NTT, Begini Penjelasan Panitia

Related Posts

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Mantan Kadis DP3AKB Manggarai Timur Diperiksa Kejari Manggarai Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

22 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.