Kupang, Vox NTT – Kisruh di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang hingga kini terus bergulir.
Pasalnya, dari 21 anggota dewan di lembaga itu menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, kini bertambah menjadi 23 orang.
Dua yang bertambah yakni Anggota DPRD Kota Kupang Jefta Soai dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Padron Paulus dari Partai NasDem.
Sebelumnya, 21 anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan, Yeskiel Loudoe.
Pernyataan ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur, Ketua Fraksi PDIP Kota Kupang, dan Pemerintah Kota Kupang.
Pernyataan mosi tidak percaya ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Dominggus Kale Hia, Jumat, 30 April 2021 lalu.
Anggota Fraksi gabungan dari PSI Jefta Soai mengatakan, sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe atas perintah partai.
“Karena saya anggota DPRD, perpanjangan tangan dari partai. Sehingga atas perintah, saya harus mengikuti atas mosi tidak percaya ini,” ungkap Jefta kepada wartawan, Jumat (07/05/2021).
Ia menegaskan kepentingan masyarakat lebih penting di atas kepentingan kelompok.
“Kita lihat dinamikanya seperti apa,” ujarnya.
Ia berharap dinamika yang terjadi di tubuh lembaga dewan itu segera berakhir.
“Saya berharap semua ini berjalan dengan baik dan semoga berakhir dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung mengatakan, semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.
“Kami 5 fraksi yang berbicara atas nama anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril dan konstitusional,” kata Yuvensius kepada wartawan pada Jumat, 30 April 2021.
Yuvens menegaskan, dengan sikap ini, ke depan DPRD Kota Kupang benar-benar ingin berjuang untuk memajukan kepentingan umum.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang Ewalde Taek menyampaikan, alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum.
Ia menegaskan ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang bagi dia perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi di lembaga wakil rakyat itu.
“Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat,” tegasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba
Baca Juga:
- 21 Anggota Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kota Kupang
- Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kota Kupang Suatu Kesadaran untuk Kebaikan Lembaga Dewan