Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi Dana Desa Naikake B, Kecamatan Mutis dalam waktu dekat akan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri TTU ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Berkas kasus yang menjerat Kades Naikake B Herminigildus Tob dan Bendahara Milikhior Tob itu dilaporkan sudah hampir lengkap.
“Sementara kami dalam proses untuk melengkapi berkas, kami upayakan dalam bulan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” jelas Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila saat menggelar konferensi pers, Jumat (07/05/2021).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades dan Bendahara Naikake B TTU Terancam Pasal Berlapis
Kajari Robert menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut meningkat menjadi Rp1,025 miliar.
Kerugian negara tersebut merupakan keuntungan yang didapat oleh Kades Hermigildus dari mengelola Dana Desa Naikake B selama beberapa tahun.
“Itu merupakan pengakuan tersangka (Kades) sendiri yang didukung oleh pengakuan dari bendahara dan saksi lainnya,” jelas Kajari Robert.
BACA JUGA: Diduga Rugikan Negara 800 Juta, Kades dan Bendahara Naikake B Ditahan Kejari TTU
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Kades Herminigildus.
Aset dan uang yang disita tersebut diduga kuat diperoleh Kades Hermigildus dari hasil kejahatan korupsi dana desa.
Aset yang disita berupa 2 unit truk,1 mesin moleng dan 2 unit mesin cetak batako.
BACA JUGA: Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejari TTU Sita Dump Truck Milik Kades Naikake B
Selain itu uang yang nilainya hampir mencapai Rp300 juta juga ikut disita dari rumah Kades Herminigildus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba