Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU kembali menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, Senin (10/05/2021).
Sebelumnya Kades Naikake B Herminigildus Tob dan Kades Botof Primus Neno Olin yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari TTU.
Kini giliran Kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Martinus Tobu yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh instansi yang dipimpin oleh Robert Jimmy Lambila tersebut.
Data yang dihimpun VoxNtt.com, usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Martinus langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Mapolres TTU pada Senin malam.
Kasi Pidsus Kejari TTU Andre Keya saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya penetapan dan penahanan Kades Martinus sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Penetapan Kades Martinus sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kades Martinus, bendahara dan sejumlah pihak lainnya.
Kades Martinus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,3 Miliar.
“Pada hari yang sama, kita juga telah melakukan penggeledahan di rumah kepala desa, tadi saya sendiri yang langsung turun,” jelasnya.
Kasi Andre menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait pengelolaan dana desa Birunatun tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Sehingga ia mengaku besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana desa Birunatun masih bisa bertambah.
Selain itu, tambahnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan ada pihak lain yang ikut terlibat merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa Birunatun, maka bisa terjadi penambahan tersangka baru.
“Tergantung nanti hasil pertemuan tim, kesimpulan yang diambil seperti apa,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba