Kupang, Vox NTT- Sidang lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun 2020 dan perubahan anggaran 2021 belum bisa dilanjutkan.
Pasalnya, 23 anggota dewan di lembaga rakyat itu sudah menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua Yeskiel Loudoe.
Sebelumnya, pernyataan mosi tidak percaya ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur, Ketua Fraksi PDIP Kota Kupang, dan Pemerintah Kota Kupang.
Pernyataan mosi tidak percaya ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Dominggus Kale Hia, Jumat, 30 April 2021 lalu.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat undangan dari Ketua DPRD Kota Kupang untuk mengikuti persidangan.
“Sampai hari ini, belum ada undangan yang dikeluarkan untuk berlanjut sidang,” kata Yuvensius kepada wartawan, Selasa (11/05/2021).
Menurutnya, tanggung jawab dan alur proses persidangan ada di Ketua DPRD.
Jika ada undangan, maka Yuvens dan rekan-rekannya siap hadir, karena memang ada dalam tata tertib lembaga dewan.
Salah satu poin dalam tata tertib itu jelas Yuvens, ialah Ketua atau Wakil-wakil Ketua memberikan undangan tertulis kepada anggota untuk mengikuti sidang.
“Hadir karena itu kan tata tertib dewan. Tata tertib itu kan yang mengundang ketua dan wakil ketua. Itu masih dalam keadaan normatif. Tapi kalau ketua yang pimpin itu yang kami tidak mau. Itu sikap kami,” tegas Yuvens.
Ia kembali menegaskan pihaknya tidak menginginkan sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe
“Yang pasti, kita tidak ingin dipimpin oleh Ketua DPRD dalam hal bersidang,” ujarnya.
Menurut Yuvens, dengan adanya penundaan sidang, Ketua DPRD Kota Kupang lari dari tanggung jawab.
“Ini ada upaya untuk menghambat persidangan, menurut kami. Sikap kami sudah tegas,” katanya.
Ia juga mengaku sudah bertemu dengan Badan Kehormatan (BK) dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Kupang untuk meminta agar segera koordinasi secara internal. Koordinasi ini bermaksud untuk segera bersidang.
Ia menegaskan, mandeknya persidangan di lembaga dewan itu bukan ada di tangan 23 anggota dewan yang telah menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang.
“Mandeknya persidangan ini, bukan ada di tangannya kami. Tapi yang bertanggung jawab terhadap lembaga ini dalam memfasilitasi, memberikan undangan. Kami kan pihak yang diundang. Pihak yang mengundang itu ialah ketua DPRD. Kalau ketua DPRD mengundang, kami hadir. Antara dia mengundang dan tidak memimpin sidang itu dua hal yang berbeda,” tandasnya.
Yuvens juga menduga ada upaya dari Ketua DPRD Kota Kupang untuk tidak menjalankan sidang.
“Ini harus masyarakat tahu,” tutur Yuvens.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba